Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pusdiksi FH Unmul Soroti Pendidikan hingga Kebebasan Sipil  

B
Penulis: Bayu Rolles❯
Ketua Pusdiksi FH Unmul, Harry Setya Nugraha.
Ketua Pusdiksi FH Unmul, Harry Setya Nugraha.

Advertisement

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tak cukup dinilai dari pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, atau besarnya anggaran program unggulan. Bagi Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Pusdiksi FH Unmul) ada hal lain yang tak kalah penting untuk dipertimbangkan. Yakni sejauh mana negara menjalankan kekuasaan untuk menjamin hak konstitusional warga.

Advertisement

Pusdiksi FH Unmul menyoroti empat persoalan dasar dalam perjalanan pemerintahan Prabowo-Gibran lewat vlcatatan akademik yang dirilis pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Ketua Pusdiksi FH Unmul, Harry Setya Nugraha, menyebut empat persoalan tersebut perlu dilihat dari perspektif konstitusi. Dari prioritas anggaran pendidikan, perlindungan hak pekerja, kebebasan berpendapat, hingga pembangunan yang berisiko mengorbankan lingkungan dan masyarakat adat.

Advertisement

Pusdiksi menilai pemerintah belum menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama. Ambisi menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih dinilai berpotensi menggeser perhatian dari pemenuhan hak dasar warga.

"Padahal, pendidikan merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Konstitusi juga mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD," katanya.

Di lapangan, persoalan pendidikan belum selesai. Pusdiksi mencatat sekitar 3.966.865 anak usia sekolah belum mengakses pendidikan. Persoalan lain mencakup ruang kelas yang tidak layak, ketimpangan akses pendidikan, serta belum tuntasnya pemenuhan hak dan kesejahteraan guru maupun dosen.

Di tengah persoalan itu, pemerintah justru mengarahkan anggaran untuk membiayai MBG. Pusdiksi turut menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan program tersebut konstitusional bersyarat.

Catatan kedua menyasar pembangunan ekonomi yang dinilai belum berjalan seiring dengan perlindungan hak pekerja.

Pusdiksi menyoroti angka pengangguran yang mencapai 7,22 juta orang, praktik pengupahan di bawah standar, serta kecelakaan kerja. Persoalan-persoalan itu, kata Harry, menunjukkan jika pertumbuhan ekonomi belum otomatis menjamin terpenuhinya hak konstitusional pekerja.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

DKI Jakarta Masuk Tuan Rumah PON, Pengamat Sebut Bakal Hilangkan Multi Efek Ekonomi Daerah

DKI Jakarta Masuk Tuan Rumah PON, Pengamat Sebut Bakal Hilangkan Multi Efek Ekonomi Daerah

Saipul Bachtiar menilai wacana penambahan DKI Jakarta sebagai tuan rumah PON akan menghilangkan efek ekonomi daerah.

Perkuat Layanan Publik, Pemkab Kubar Kaji Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran

Perkuat Layanan Publik, Pemkab Kubar Kaji Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran

Pemkab Kubar mengambil langkah progresif untuk memperkuat sistem pelayanan masyarakat.

Kaltim Berada di Persimpangan, Pemuda Menagih Kebijakan

Kaltim Berada di Persimpangan, Pemuda Menagih Kebijakan

Refleksi Sumpah Pemuda oleh Dewi Risnawati (Peneliti Unmul). Ulas tumpang tindih tambang, 56 korban lubang maut, & desak keadilan ekologis K

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer