KALTIMPOST.ID, Masyarakat Indonesia harus bersiap menghadapi kenaikan tagihan listrik mulai Maret 2025. Pasalnya, program diskon tarif listrik 50 persen yang diberikan PT PLN (Persero) akan berakhir pada akhir Februari 2025.
"Paket stimulus ini merupakan kebijakan pemerintah. Program ini diberlakukan pada Januari dan Februari 2025 saja," tegas Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto.
Artinya, mulai 1 Maret 2025, pelanggan PLN akan kembali dikenakan tarif listrik normal.
Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA-RTM yang sebelumnya membayar Rp 676 per kWh, akan kembali membayar Rp 1.352 per kWh. Begitu pula dengan pelanggan daya 1.300 VA dan 2.200 VA yang akan dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh.
Meskipun diskon berakhir, pemerintah memastikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap stabil sepanjang Triwulan I 2025, termasuk bulan Maret.
"Memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan," ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu.
Berikut rincian lengkap tarif listrik PLN Triwulan I (Januari-Maret) 2025:
- Golongan R-1/TR (Rumah Tangga):
- 900 VA-RTM: Rp 1.352,00 per kWh
- 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR (Rumah Tangga):
- 3.500 VA - 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM (Rumah Tangga):
- 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR (Bisnis):
- 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT (Bisnis):
- Di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh. ***