Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Banyak Godaan Datang! Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Pernah Ditawari Rp 2 Triliun

Uways Alqadrie • Kamis, 20 Maret 2025 | 08:00 WIB

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin

KALTIMPOST.ID , JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin blak-blakan mengungkap dirinya pernah ditawari uang dalam jumlah fantastis agar tidak melanjutkan proses hukum perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Uang yang ditawarkan melalui seseorang itu sebesar Rp 2 triliun. 

Fakta tersebut diungkap Burhanuddin saat menjadi bintang tamu program #QNAMETROTV yang tayang di Metro TV.

Baca Juga: Ridwan Kamil Buka Suara Soal Dugaan Kasus Korupsi Dana Iklan PT BJB

Awalnya Jaksa Agung ditanyai soal iming-iming terbesar apa yang pernah disampaikan pihak yang sedang berperkara di Kejagung.

“Ada yang mau ngasih saya 2 T supaya perkaranya tidak jadi,” ungkap Burhanuddin dikutip dari Youtube Metro TV yang tayang pada Selasa (18/3/2025).

Namun, Burhanuddin dengan tegas menolak tawaran tersebut.

Burhanuddin tidak menyebut kasus apa yang sedang ditangani Kejaksaan Agung hingga sampai ada yang mencoba menghentikan proses hukumnya dengan uang sebanyak itu.

Seperti diketahui Kejagung beberapa waktu belakangan gencar mengungkap kasus korupsi besar di Indonesia.

Kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 merugikan negara ditambah kerugian lingkungan senilai total Rp 300 triliun.

Baca Juga: Permohonan Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri Dikabulkan Hakim

Kasus yang terjadi di Bangka Belitung ini menyeret 22 orang tersangka yang kini sebagian besarnya sudah dijatuhi hukuman penjara.

Kerugian akibat kasus korupsi timah ini menjadi yang terbesar dalam sejarang penyebaran kasus korupsi di Indonesia.

Skandal kasus korupsi timah mengalahkan kasus-kasus korupsi kelas kakap sebelumnya, yakni kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 138,442 triliun, kasus korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group di Riau mencapai Rp 100 triliun, kasus korupsi penjualan kondensat di Tuban Rp 35 triliun, kasus korupsi PT Asabri Rp 22,7 triliun kasus dan korupsi PT Jiwasraya Rp 16 triliun.

Itung-itungan sementara kerugian untuk tahun 2023 mencapai Rp 193,7 triliun.

Namun kerugian itu belum termasuk kerugian pada empat tahun sebelumnya dari tahun 2018 hingga 2022.

Baca Juga: Perintah Presiden Prabowo! TNI-Polri Segera Menindak Ormas yang Melakukan Pungli

Jika diestimasi rata-rata kerugiannya sama setiap tahun, maka total kerugian negara Rp 968,5 triliun, hampir tembus Rp 1.000 triliun atau Rp 1 kuadriliun.

Editor : Uways Alqadrie
#Jaksa Agung ST Burhannudin #kejaksaan agung (kejagung)