KALTIMPOST.ID, Jalan nasional dari Sangatta ke Simpang Perdau di Kutai Timur kembali dilanda longsor. Ruas jalan itu memang dikenal rawan lantaran kondisi tanah dan kontur yang tak stabil. Ditambah, sebagian jalan masuk dalam konsesi PT Kaltim Prima Coal (KPC). Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim mengaku mengalami keterbatasan anggaran untuk membenahi sehingga mengajak KPC untuk bersama-sama melakukan pemeliharaan serta pembangunan jalan yang rusak.
"Perbaikan menyentuh beberapa titik rawan, antara lain STA 5+650, STA 23+050, serta pengalihan trase jalan Sangatta–Simpang Perdau STA 20+500 hingga 30+700," ucap Kepala BBPJN Kaltim, Yudi Hardiana dalam pers rilis yang diterima Kaltim Post, Rabu, 10 September 2025.
Dari catatan BBPJN, longsor sudah terjadi di STA 23+050 sejak hujan deras 12 Januari 2025 dan membuat badan jalan menurun. Kondisi jalan kian parah dua bulan berselang, separuh jalan tak lagi bisa dilintasi kendaraan. Sejumlah langkah darurat ditempuh. Dari pemasangan rambu, kereb atau kanstin, sampai cerucuk tak mampu menahan pergeseran tanah.
Baca Juga: BBPJN Targetkan Tukar Guling Jalan Poros Sangatta–Bengalon Rampung 2027, Biaya Ditanggung KPC
Perbaikan dari PT KPC untuk menimbun dan memadatkan tanah belum mampu menahan. "Jalan masih terus mengalami penurunan," katanya. Kesepakatan terbaru BBPJN dan KPC pada 9 September 2025, KPC siap menangani perbaikan permanen. Mulai pekan kedua September ini, perusahaan menjadwalkan investigasi tanah di lima titik. Hasilnya akan digunakan untuk menyusun desain penanganan berupa bored pile sepanjang 50 meter.
Baca Juga: Jalan Poros Sangatta–Bengalon Rusak Parah, DPRD Kaltim Desak KPC Segera Tukar Guling Aset
“Desain akan dikonsultasikan pada minggu pertama Oktober. Harapannya, minggu ketiga Oktober pekerjaan senilai Rp5,9 miliar bisa dimulai,” lanjutnya dalam keterangan resmi. Selain penanganan longsor, jalur Sangatta–Simpang Perdau STA 20+500 hingga 30+700 bakal dialihkan. PT KPC telah mengajukan rencana ini sejak 2018 dan berkomitmen membangun jalan pengganti berstatus jalan nasional sepanjang 11,7 km.
Pembangunan direncanakan berlangsung 2025–2027. Selama masa konstruksi, PT KPC bertanggung jawab penuh terhadap kondisi ruas eksisting, termasuk penanganan longsoran di STA 23+050. “BBPJN Kaltim tetap melakukan monitoring dan evaluasi,” tegas pernyataan itu. BBPJN Kaltim juga memastikan bahwa angkutan batubara PT KPC tidak menggunakan jalan nasional Sangatta–Simpang Perdau, kecuali pada perlintasan sebidang yang mendapat dispensasi. (*)
Editor : Muhammad Rizki