Dengan ditolaknya kasasi itu, Mario harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun serta membayar denda Rp 1 miliar sebagaimana putusan tingkat banding.
Dalam putusannya, majelis menyatakan Mario terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana “membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut”.
Putusan banding bernomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI tersebut mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Putusan itu diketuk oleh majelis hakim yang dipimpin Istiningsih Rahayu dengan anggota Teguh Harianto dan Budi Susilo. Penolakan Mahkamah Agung atas kasasi Mario membuat hukuman banding otomatis berlaku.
Rentetan Kasus Mario Dandy
Perkara pencabulan ini bukan satu-satunya kasus yang menyeret Mario. Sebelumnya, ia lebih dahulu dipidana dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada Februari 2023. Peristiwa itu menjadi perhatian publik karena Mario merupakan putra Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak yang belakangan diketahui memiliki kekayaan puluhan miliar rupiah.
Mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario saat penganiayaan menjadi salah satu sorotan publik lantaran tak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun. KPK turun tangan, hingga akhirnya Rafael Alun dijerat kasus gratifikasi dan divonis 14 tahun penjara.
Dalam perkara penganiayaan David, Mario dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi Rp 25 miliar kepada korban. Dua rekannya yang terlibat, AG dan Shane Lukas, juga telah dijatuhi hukuman masing-masing 3,5 tahun dan 5 tahun penjara.
Editor : Uways Alqadrie