KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang memfinalisasi peraturan baru yang mewajibkan pengguna layanan seluler untuk melakukan registrasi kartu menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition). Kebijakan ini merupakan langkah untuk memperkuat keamanan digital nasional.
Dalam keterangan tertulisnya, Komdigi menyatakan bahwa penyempurnaan aturan registrasi pelanggan telekomunikasi ini sangat diperlukan. Tujuannya adalah untuk menjamin validitas data pelanggan secara aman, efektif, dan efisien.
Komdigi menjelaskan, sesuai amanat Pasal 153 ayat (2) Peraturan Menteri (PM) 5/2021, operator telekomunikasi harus menerapkan prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC). Prinsip ini memungkinkan penggunaan data biometrik, namun implementasi teknis biometrik face recognition belum diatur secara rinci dalam PM 5/2021 yang lama.
Baca Juga: Lindungi Data Pribadi, Kementerian Komdigi Bakal Awasi Fotografer Jalanan
"Maka dari itu, kami memandang perlu adanya Peraturan Menteri yang spesifik mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan seluler menggunakan biometrik pengenalan wajah. Hal ini untuk meningkatkan akurasi data pelanggan dan secara fundamental memperkuat keamanan digital nasional," tambah Komdigi.
Hal itu merujuk pada Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. RPM Registrasi Pelanggan ini termasuk dalam Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital Tahun Anggaran 2025.
Beberapa ketentuan baru yang diatur dalam RPM tersebut mencakup warga negara Indonesia (WNI) calon pelanggan wajib mendaftarkan Nomor MSISDN (nomor telepon), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data kependudukan biometrik berupa teknologi pengenalan wajah (face recognition).
Baca Juga: Komdigi Wacanakan Balik Nama HP Bekas seperti Motor, Tujuannya Antisipasi Peredaran Ponsel Ilegal
Calon pelanggan usia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Bagi yang belum memiliki e-KTP atau data biometrik sendiri, registrasi dilakukan menggunakan Nomor MSISDN, NIK calon pelanggan, serta NIK dan data biometrik Kepala Keluarga sesuai Kartu Keluarga (KK).
Pelanggan eSIM, registrasi wajib menyertakan Nomor MSISDN, NIK, dan data biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Tahapan Transisi dan Pengecualian
Penerapan aturan ini direncanakan dilakukan secara bertahap selama satu tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan. Selama masa transisi ini, registrasi masih diperbolehkan menggunakan kombinasi NIK dan Nomor KK, di mana penggunaan biometrik face recognition bersifat opsional. Tahap ini dirancang untuk sosialisasi dan memastikan kesiapan operator.
Setelah masa transisi satu tahun berakhir, proses registrasi hanya dapat dilakukan menggunakan NIK dan biometrik face recognition.
Komdigi juga mengklarifikasi bahwa kewajiban penggunaan biometrik ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Pelanggan eksisting yang datanya sudah terdaftar menggunakan NIK dan No. KK tidak diwajibkan untuk mendaftar ulang (bersifat opsional).
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, sebelumnya telah menyatakan bahwa skema baru ini merupakan langkah penting untuk memerangi tingginya kasus penipuan yang memanfaatkan nomor ponsel (scam).
"Kami sedang memproses aturan. Setelah meluncurkan e-SIM, kami memperkenalkan biometrik untuk registrasi guna mengurangi scam. Aturan untuk registrasi SIM menggunakan biometrik sedang dalam proses penyusunan," ujar Edwin pada Kamis (25/9).
Meskipun validasi menggunakan NIK dan KK sudah diterapkan, tingginya kasus penipuan seluler menunjukkan metode tersebut masih belum efektif.
Dengan penambahan data biometrik yang dicocokkan dengan basis data Dukcapil, Komdigi meyakini akurasi data pelanggan akan meningkat, sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan identitas dan melindungi data pribadi warga.(*)
Editor : Thomas Priyandoko