Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kronologi Kasus Eggi Sudjana–Damai Hari Lubis hingga Terbit SP3

Uways Alqadrie • Jumat, 16 Januari 2026 | 17:03 WIB
Eggi Sudjana dan Damai Lubis
Eggi Sudjana dan Damai Lubis

KALTIMPOST.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian perkara dilakukan setelah keduanya menempuh mekanisme keadilan restoratif.

Kasus ini bermula pada akhir April 2025, ketika kepolisian menerima sejumlah laporan mengenai tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Salah satu laporan disampaikan langsung oleh Jokowi. Dari laporan-laporan tersebut, belasan nama disebut sebagai pihak terlapor, termasuk Eggi, Damai, dan Roy Suryo.

Setelah penyelidikan awal, polisi menaikkan beberapa laporan ke tahap penyidikan. Seiring berjalannya waktu, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dikelompokkan ke dalam dua klaster. 

Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bersama tiga nama lain, sementara klaster kedua melibatkan Roy Suryo dan dua pihak lainnya.

Dalam proses penyidikan, polisi sempat menggelar gelar perkara khusus atas permintaan para tersangka. Pada forum tersebut, penyidik memperlihatkan ijazah asli Jokowi yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. 

Kepolisian menyatakan hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan dokumen tersebut identik dengan ijazah pembanding dari periode dan institusi yang sama.

Meski demikian, gelar perkara khusus itu tidak mengubah status Roy Suryo dan dua tersangka lain yang tetap diproses hukum. 

Penyidik bahkan mengebut pemberkasan perkara untuk seluruh klaster pasca-gelar perkara.

RBaca Juga: Roy Suryo Cs Tolak Pelimpahan Berkas Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan, Dinilai Prematur

Perkembangan signifikan terjadi pada awal Januari 2026. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mendatangi kediaman Jokowi di Solo. Pertemuan tertutup tersebut diklaim sebagai ajang silaturahmi. Relawan Jokowi yang hadir dalam pertemuan itu menyatakan Jokowi telah memaafkan kedua tersangka.

Tak lama berselang, polisi mengabulkan permohonan keadilan restoratif yang diajukan Eggi dan Damai. Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap keduanya.

Kepolisian menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, perkara terhadap Roy Suryo dan tersangka lain masih berlanjut. Polisi menyatakan setiap pihak diproses secara terpisah sesuai dengan alat bukti dan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Kronologi Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi hingga SP3:

30 April 2025 – Laporan Masuk ke Polisi

Polda Metro Jaya menerima enam laporan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Salah satu laporan diajukan langsung oleh Jokowi.

Sejumlah Nama Dilaporkan

Dalam laporan tersebut, tercatat sedikitnya 12 nama sebagai pihak terlapor, termasuk Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, dan beberapa tokoh lainnya.

Laporan Naik ke Tahap Penyidikan

Setelah penyelidikan awal, polisi menaikkan beberapa laporan ke tahap penyidikan. Dua laporan lain dicabut oleh pelapor.

November 2025 – Penetapan Tersangka

Penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan keterkaitan peristiwa.

Klasterisasi Tersangka

Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bersama tiga tersangka lain.

Klaster kedua melibatkan Roy Suryo dan dua tersangka lainnya.

Desember 2025 – Gelar Perkara Khusus

Atas permintaan para tersangka, polisi menggelar gelar perkara khusus. Dalam forum itu, penyidik memperlihatkan ijazah asli Jokowi yang diterbitkan UGM.

Hasil Uji Dokumen Diumumkan

Polisi menyatakan hasil uji laboratorium menunjukkan ijazah Jokowi identik dengan dokumen pembanding dari institusi dan tahun yang sama.

Status Tersangka Tetap Berlaku

Meski gelar perkara khusus digelar, penyidik memutuskan status Roy Suryo dan tersangka lain tetap berlanjut ke proses pemberkasan.

Awal Januari 2026 – Pertemuan dengan Jokowi

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Jokowi di kediamannya di Solo. Pertemuan berlangsung tertutup dan disebut sebagai silaturahmi.

Pernyataan Pemaafan

Relawan Jokowi menyatakan Presiden telah memaafkan Eggi dan Damai serta berharap perkara dapat diselesaikan secara baik.

Permohonan Restorative Justice

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan keadilan restoratif kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Januari 2026 – SP3 Diterbitkan

Polisi mengabulkan permohonan tersebut dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Kasus Tersangka Lain Berlanjut

Penyidik menegaskan penghentian perkara hanya berlaku bagi dua tersangka tersebut. Proses hukum terhadap Roy Suryo dan tersangka lain tetap berjalan.

Editor : Uways Alqadrie
#Dr Tifa #ijazah palsu jokowi #Damai Hari Lubis #roy suryo #polda metro jaya #ijazah jokowi #eggi sudjana