KALTIMPOST.ID, Program unggulan Pemprov Kaltim, Gratispol Pendidikan menuai polemik. Sejumlah mahasiswa memilih mundur dari program yang lahir dari janji politik Gubernur Rudy Mas'ud dan wakilnya, Seno Aji itu.
Setidaknya, ada 30 aduan soal skema bantuan pendidikan itu masuk ke meja kerja Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda. Mereka berasal dari kampus-kampus di Kaltim atau luar daerah. Laporan itu mengerucut pada satu persoalan, kacaunya tata kelola dalam sistem Gratispol.
"Dari kajian awal kami, ada kegagalan sistemik," ungkap Pengacara Publik dari LBH Samarinda, Irfan Ghazy, beberapa waktu lalu. Kegagalan yang dimaksudnya itu, berkelindan pada perumusan perencanaan dan mekanisme pelaksanaan program tersebut. Entah dari desain program yang prematur atau tak siapnya perangkat pendukung bekerja mendata penerima manfaat kebijakan populis itu.
Baca Juga: Sempat Terancam Batal, Mahasiswa Magister ITK Pastikan Lanjut Kuliah Lewat Program Gratispol
Dari puluhan aduan itu, ada satu poin yang mengerucut. Informasi yang dibagikan kerap tak utuh dan bikin bingung calon penerima manfaat. Tak sampai disitu, ada syarat yang disebut Irfan sangat tak relevan dengan dinamika pendidikan saat ini yakni, batasan umur penerima manfaat.
”Kami menemukan proses penyampaian informasi yang cenderung menyesatkan. Yang bikin mahasiswa merasa dirugikan secara formil maupun materiil,” terangnya. Merespons aduan yang masuk, LBH sudah membentuk tim khusus yang akan mengadvokasi para pengadu lantaran ada celah hukum dari polemik in yang bisa jadi tempat para korban menuntut hak mereka.
"Ada opsi gugatan, perbuatan melawan hukum," sebutnya. Namun demikian, langkah itu baru akan diambil jika ada persetujuan kolektif dari para mahasiswa terdampak program. Saat ini LBH masih memverifikasi data dan detail kerugian yang dialami para korban. Dia juga menyebut, dalam waktu dekat mereka akan merilis hasil kajian utuh dari semua aduan yang masuk. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki