SAMARINDA – Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu kegelisahan di sektor pendidikan. Di Kalimantan Timur (Kaltim), ribuan guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) masih belum memperoleh kepastian status kepegawaian.
Data terakhir Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim mencatat sedikitnya 536 guru non-ASN di sekolah negeri dan 3.286 guru non-ASN di sekolah swasta. Namun, data tersebut tidak secara tegas menyebut seluruhnya sebagai guru honorer, meskipun sebagian besar masih berstatus guru pengganti atau guru tamu.
Sekretaris Disdikbud Kaltim, Rahmat Ramadhan, menjelaskan terdapat dua kondisi yang menyebabkan status non-ASN masih melekat pada tenaga pendidik. Pertama, guru yang telah lulus seleksi PPPK tetapi status kepegawaiannya belum berubah di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kedua, guru yang telah terdata di Dapodik namun tidak mengikuti seleksi PPPK atau gugur secara administratif.
Baca Juga: Simalakama Guru Honorer: Maju Kena, Mundur Kena
“Banyak di Kaltim belum diangkat PPPK karena belum dua tahun. Yang sudah dua tahun otomatis sudah diangkat kemarin-kemarin, sehingga yang belum dua tahun ini dianggarkan lewat BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Daerah, atau dulu disebut dana BOSDA,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (6/2/2026).
Ia menegaskan, keberadaan guru pengganti tidak merata di semua sekolah. Rekrutmen dilakukan langsung oleh pihak sekolah berdasarkan kebutuhan riil. Jam mengajar guru pengganti pun dibatasi.
“Misalnya begini, ada salah satu sekolah yang mencari guru pengganti dengan kebutuhan 10 jam pelajaran. Ketika guru tersebut mencari sekolah yang lain, itu masih bisa karena maksimal kalau tidak salah 24 jam pelajaran setiap guru pengganti,” imbuhnya.
Soal honor, Rahmat menyebut besarannya sangat bergantung pada kemampuan dana BOSP sekolah masing-masing. “Tapi dibatasi maksimal Rp 50 ribu per jam. Tapi itu sesuai kebutuhan sekolah, kadang ada yang Rp 40 ribu atau Rp 30 ribu per jamnya,” jelasnya.
Rahmat juga mengakui masih terdapat kekurangan guru di sejumlah daerah di Kaltim, terutama untuk jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB). “Yang dicari jurusan pendidikan khusus, di Kaltim belum ada pendidikan khusus untuk sekolah luar biasa,” bebernya.
Terkait rencana pengangkatan pegawai inti MBG menjadi PPPK, Rahmat menyatakan pihaknya telah mendengar kebijakan tersebut dari pemerintah pusat. Namun, Disdikbud Kaltim belum dapat memastikan dampaknya bagi tenaga pendidik. “Saat ini kita hanya menyiapkan, terkait dibuka kembali atau tidak PPPK tergantung dari pusat,” jelasnya.
Baca Juga: Rencana Pengangkatan Pegawai SPPG MBG Jadi PPPK 2026, Pemkot Balikpapan Tunggu Juknis Pusat
Padahal, pemerintah sebenarnya telah menetapkan larangan keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah, termasuk sekolah. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, yang diklaim sebagai solusi bagi sisa guru dan tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri.
Keresahan guru honorer menguat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang meresmikan pengangkatan 32.000 pegawai SPPG menjadi PPPK mulai 2026. Kebijakan ini dinilai kontras dengan kondisi guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun namun belum memperoleh status aparatur negara.
Komisi X DPR RI pun merespons kegelisahan tersebut. Anggota Komisi X, Abdul Fikri Faqih, mengingatkan pemerintah agar tetap menjunjung prinsip keadilan dalam setiap kebijakan rekrutmen aparatur negara.
“Kritik tersebut masuk akal dan harus kita terima dengan baik. Jangan sampai mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak diangkat, sementara yang baru bekerja justru diprioritaskan. Kami menghargai semua aspirasi, namun skemanya harus dipikirkan secara matang agar tidak terjadi diskriminasi,” kata Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga: Full Senyum! BGN Pastikan Pegawai SPPG Berstatus PPPK Tetap Menerima THR Idul Fitri 2026
Ia mengakui terdapat perbedaan karakter kerja antara guru yang berbasis jam mengajar dan tenaga teknis yang berbasis jam kerja harian. Namun, menurutnya, perbedaan tersebut tidak boleh menjadi alasan mengabaikan rasa keadilan.
Sebagai solusi jangka panjang, legislator Fraksi PKS itu mengungkapkan DPR tengah mematangkan kodifikasi tiga undang-undang pendidikan, yakni Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi.
Penggabungan regulasi tersebut ditujukan untuk memperbaiki tata kelola rekrutmen, meningkatkan kesejahteraan, serta memberikan perlindungan hukum bagi profesi guru yang belakangan dinilai rentan terhadap kriminalisasi.
Baca Juga: BGN Buka Rekrutmen PPPK Tahap 3 dan 4, Siapkan 32.460 Formasi untuk Umum
“Perlindungan guru harus diperjelas. Jika formulasinya baik, kesejahteraan guru ke depan bisa disetarakan dengan standar negara maju, namun risikonya adalah seleksi menjadi guru tidak akan mudah. Ke depan arahnya akan ke sana, meski kita harus realistis dengan kondisi anggaran,” jelasnya.
Meski demikian, Fikri tidak menutup mata terhadap kondisi faktual di lapangan. Ia menyebut honor guru saat ini masih berada di kisaran Rp 400 ribu, meskipun mengalami sedikit kenaikan.
Karena itu, perbaikan nasib guru—baik dari sisi status kepegawaian maupun pendapatan—sangat bergantung pada kemampuan fiskal negara dan kejelasan regulasi yang sedang digodok di parlemen. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki