KALTIMPOST.ID,MAKASSAR-Dunia maya di Makassar, Sulawesi Selatan, tengah digegerkan oleh serangkaian skandal yang menyeret nama-nama influencer lokal.
Isu yang menjadi sorotan publik ini mencakup perilaku menyimpang penggunaan gas nitrogen oksida atau dikenal sebagai Whip Pink, hingga tersebarnya potongan video asusila.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami dua kasus menonjol tersebut setelah rekaman dan foto-fotonya menjadi konsumsi publik di media sosial.
Polrestabes Makassar memberikan perhatian khusus pada video viral yang memperlihatkan dua selebgram, berinisial MI dan PU, tengah berebut menghirup gas dari tabung Whip Pink.
Dalam rekaman yang beredar, keduanya tampak kehilangan keseimbangan hingga hampir terjatuh setelah menghirup zat tersebut demi mendapatkan efek mabuk (fly).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, menjelaskan bahwa zat dalam Whip Pink sebenarnya bukan kategori narkotika, melainkan bahan pembantu untuk membuat adonan kue.
"Whip Pink ini aslinya digunakan untuk kuliner, bukan jenis narkoba. Namun, penggunaannya oleh pelaku disalahgunakan agar memberikan efek pusing atau fly, serupa dengan fenomena penyalahgunaan lem aibon," jelas Arya.
Pihak kepolisian juga mencatat bahwa produk tersebut diduga didapatkan dari luar daerah, mengingat barang tersebut tidak ditemukan dalam jalur perdagangan di Makassar.
Meski bukan narkoba, efek penyalahgunaannya tetap dipantau karena merusak ketertiban umum.
Baca Juga: Ketegangan Nuklir Meningkat, Trump Kirim Kapal Induk Kedua ke Timur Tengah
Heboh Delapan Cuplikan Video Asusila
Belum usai perkara Whip Pink, publik kembali dikejutkan dengan beredarnya delapan potongan video asusila yang diduga diperankan oleh seorang selebgram berinisial AN bersama pasangannya. Video-video dengan durasi singkat tersebut tersebar luas di berbagai platform pesan singkat.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan awal meski belum ada laporan resmi yang masuk dari pihak terkait. Fokus penyelidikan polisi saat ini tertuju pada pelaku penyebaran konten tersebut.
"Kami masih mendalami siapa yang pertama kali menyebarluaskan video tersebut. Dalam kasus asusila, jerat pidana sangat kuat diarahkan kepada pihak yang mendistribusikan konten tersebut ke publik," tegas Arya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak selebgram yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi terkait foto maupun video yang menyeret nama mereka.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan konten negatif tersebut guna menghindari jerat hukum UU ITE.(*)
Editor : Dwi Puspitarini