Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Aturan Baru KBM Ramadan 2026, Sekolah Dilarang Beri Tugas yang Memberatkan Pelajar

Ari Arief • Selasa, 17 Februari 2026 | 18:29 WIB

Cuplikan SEB tiga menteri.
Cuplikan SEB tiga menteri.

KALTIMPOST.ID, JAKARTA-Pemerintah resmi menerbitkan regulasi terbaru mengenai tata kelola pembelajaran selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Melalui Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri, diputuskan bahwa para peserta didik akan memulai masa libur awal Ramadan pada Rabu, 18 Februari hingga Sabtu, 21 Februari 2026.

Regulasi ini tertuang dalam SEB Nomor 5, Nomor 2, dan Nomor 400.1/857/SJ Tahun 2026. Dokumen strategis tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri sebagai acuan nasional bagi seluruh satuan pendidikan.

Kalender Akademik Ramadan dan Lebaran 2026

Berdasarkan rincian dalam SEB tersebut, berikut adalah jadwal penting bagi dunia pendidikan:

Baca Juga: Jelang Ramadhan, TPU di Balikpapan Mulai Dipadati Peziarah

Pembelajaran Mandiri Tanpa Beban

Pemerintah menekankan bahwa selama masa libur, pelajar tidak sepenuhnya lepas dari aktivitas edukatif. Namun, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan agar sekolah tidak memberikan penugasan yang membebani pelajar maupun orang tua.

"Penugasan mandiri harus bersifat rekreatif dan sederhana. Sekolah dilarang memberikan tugas yang membutuhkan biaya tinggi atau ketergantungan internet yang berlebihan," tegas poin dalam edaran tersebut. Fokus utama tetap pada fleksibilitas belajar dalam lingkungan keluarga.

Penyesuaian KBM: Kurangi Aktivitas Fisik

Selama kegiatan belajar mengajar (KBM) di bulan puasa, sekolah diminta melakukan adaptasi kurikulum. Kegiatan fisik yang berat seperti olahraga dan pramuka akan dikurangi intensitasnya. Sebagai gantinya, sekolah di dorong untuk memperkuat pendidikan karakter.

Baca Juga: Jalur Khusus Gratispol Pendidikan Kaltim Terbongkar, 4 Pimpinan Daerah Ini Punya Hak Mandat!

Kegiatan religi berupa tadarus, pesantren kilat, dan kajian keagamaan bagi pelajar muslim. Bimbingan Rohani berupa kegiatan sesuai kepercayaan masing-masing bagi pelajar non-muslim. Asesmen formatif yaitu pemantauan perkembangan pelajar, terutama bagi anak berkebutuhan khusus.

Pesan untuk Orang Tua: Pendampingan Gawai

Selain aspek akademik, SEB ini juga menyelipkan imbauan bagi para orang tua untuk aktif mendampingi anak selama libur panjang.

Orang tua diharapkan menerapkan kebijakan penggunaan gawai yang bijak untuk menghindarkan anak dari konten negatif seperti judi online, perundungan, hingga pornografi.

Pemerintah juga meminta sekolah untuk memastikan keamanan aset fasilitas pendidikan selama sekolah ditinggalkan libur, serta menyediakan pusat pengaduan jika terjadi kendala terkait keselamatan pelajar.

Melalui sinergi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah daerah, Ramadan 2026 diharapkan tidak hanya menjadi momen ibadah, tetapi juga ruang penguatan karakter bagi generasi muda Indonesia. (*)

Editor : Almasrifah
#pelajar #Aktivitas #fisik #libur Ramadan #SEB