Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ketua BEM UGM Diteror Usai Kritik Program MBG, KIKA: Kebebasan Akademik Terancam!

Bayu Rolles • Selasa, 17 Februari 2026 | 19:55 WIB

Tangkapan layar diskusi KIKA terkait intimidasi dan teror pengkritik kebijakan pemerintah. (Ist)
Tangkapan layar diskusi KIKA terkait intimidasi dan teror pengkritik kebijakan pemerintah. (Ist)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) melontarkan kecaman keras atas teror dan intimidasi yang menyasar mahasiswa pengkritik kebijakan publik. Serangan itu tak hanya berbentuk ancaman fisik, tetapi juga merambah ke ruang digital dan bahkan menyentuh keluarga korban.

Kasus yang menimpa Ketua BEM Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardianto, menjadi sorotan. Seusai menyampaikan kritik terhadap program MBG yang dikaitkan dengan pemerintahan Prabowo Subianto.

Dia disebut menerima teror yang kemudian ikut menyeret keluarganya. Bagi KIKA, peristiwa ini merupakan serangan langsung terhadap kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, dan rasa aman sivitas akademika.

Baca Juga: Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar, DPRD Kaltim: Kenapa Tidak Pakai Mobil yang Ada atau Sewa?

KIKA menegaskan, kritik terhadap kebijakan publik adalah napas universitas sebagai penjaga nalar kritis. Perguruan tinggi memikul tanggung jawab moral dan keilmuan untuk memberi masukan berbasis data demi lahirnya kebijakan yang adil, menghormati hak asasi manusia, dan sejalan dengan prinsip negara hukum.

Karena itu, segala bentuk pembungkaman. Mulai dari ancaman, perundungan digital, peretasan, disinformasi, hingga tekanan terhadap keluarga—dinilai sebagai praktik anti-demokrasi yang merusak ekosistem kebebasan akademik.

Kampus, tak hanya UGM, mestinya dapat menjadi tempat aman bagi perbedaan pendapat dan pengujian gagasan. Aktivitas mahasiswa dalam mengkritik kebijakan, termasuk komunikasi ke lembaga internasional seperti UNICEF, dipandang jadi bagian sah dalam partisipasi warga dalam tata kelola demokrasi. Dan hal itu bukan tindakan yang pantas dibalas dengan teror.

Baca Juga: Kebebasan Akademik Terancam, KIKA Nilai Kampus dalam Cengkeraman Kekuasaan

Secara akademik, analisis kebijakan yang dilakukan mahasiswa BEM UGM atas program MBG dinilai sebagai bukti bekerjanya fungsi pendidikan: mendorong perubahan sosial dan peradaban. Dalam tradisi keilmuan, termasuk studi advokasi, HAM, dan penyelesaian sengketa, mekanisme kritik adalah hal ilmiah. Mencampuradukkan persoalan personal dengan meneror keluarga pengkritik disebut sebagai tindakan kekanak-kanakan dan tidak profesional.

KIKA juga menyoroti pola intimidasi yang meluas hingga keluarga sebagai eskalasi berbahaya. Praktik ini berpotensi menciptakan efek gentar yang membuat mahasiswa dan sivitas akademika takut menyampaikan pandangan kritis berbasis data dan etika keilmuan.

Dari sisi hukum nasional, kebebasan akademik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Regulasi itu menegaskan kebebasan sivitas akademika untuk mengembangkan ilmu pengetahuan secara bertanggung jawab melalui tridharma perguruan tinggi. Artinya, ekspresi kritik yang berlandaskan nalar dan kepentingan publik berada dalam koridor perlindungan hukum.

Baca Juga: Fenomena Kerabat Gubernur Rudy Mas'ud Isi Posisi Strategis di Kaltim, Pengamat: Hindari Kesan 'Aji Mumpung'

Dalam kerangka HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia, kebebasan berekspresi dilindungi melalui Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan hak atas pendidikan dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR).

Perlindungan ini mencakup pula aktivitas akademik di ruang digital, sehingga serangan siber dan intimidasi daring terhadap ekspresi akademik dapat dipandang sebagai pelanggaran HAM.

Prinsip kebebasan akademik juga ditegaskan dalam Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 yang kemudian diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan Kebebasan Akademik oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 2021.

Standar itu menekankan bahwa insan akademik harus bebas dari pembatasan saat mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab, sementara otoritas publik wajib menghormati dan melindungi kebebasan tersebut. Dalam kerangka ini, teror terhadap mahasiswa pengkritik kebijakan dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar kebebasan akademik. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Makan Bergizi Gratis (MBG) #BEM UGM #Kebebasan Akademik #KIKA