Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Otorita IKN Bakal Tutup RM Tahu Sumedang di Tahura Bukit Soeharto, Deadline: Habis Lebaran!

Muhammad Riduan • Kamis, 19 Februari 2026 | 06:10 WIB

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Harrold Yohanes Pantouw memimpin kunjungan ke Gedung Biru Kaltim Post di Balikpapan diterima Direktur Kaltim Post Erwin Dede Nugroho.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Harrold Yohanes Pantouw memimpin kunjungan ke Gedung Biru Kaltim Post di Balikpapan diterima Direktur Kaltim Post Erwin Dede Nugroho.

BALIKPAPAN – Rencana penertiban rumah makan Tahu Sumedang di Kilometer 50 poros Balikpapan–Samarinda di Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mencuat. Dalam diskusi redaksi Kaltim Post bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang digelar Rabu (18/2) di Gedung Biru Kaltim Post Balikpapan, isu ini menjadi salah satu sorotan utama.

Lokasi usaha tersebut berada di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, yang masuk dalam wilayah pengelolaan IKN.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol. Edgar Diponegoro, menegaskan bahwa penanganan pelanggaran di kawasan hutan konservasi tetap berjalan meski menghadapi berbagai tantangan. Menurutnya, tantangan itu justru menjadi pemicu internal otorita untuk bergerak lebih kuat.

“Dengan adanya tantangan, tentu bukan berarti mengecilkan minat dan niat kami. Justru itu menjadi pemicu untuk kita bergerak lebih kuat lagi,” ujarnya.

Edgar menjelaskan, pengawasan di lapangan dilakukan tanpa pola tetap. Otorita tidak menggunakan sistem patroli terjadwal, melainkan acak, agar tidak mudah dipetakan pihak-pihak yang berpotensi melanggar. Namun, ia mengakui kewenangan Otorita IKN dalam penindakan masih terbatas.

Baca Juga: Dua Tahun Aktivitas Tambang Tahura dan IKN Dipantau, Ini Hasilnya

“Ada otorita yang saat ini diberikan kewenangan untuk menjaga dan mengelola hutan, tetapi belum bisa menjalankan fungsi penindakan secara mandiri. Kami masih berproses untuk itu,” katanya.

Karena itu, Otorita IKN bersinergi dengan Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, penyidik Polda Kaltim, serta Kejaksaan Tinggi. Setiap temuan di lapangan langsung dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

Salah satu kasus yang kini diproses adalah keberadaan rumah makan Tahu Sumedang di jantung kawasan Tahura Bukit Soeharto. Edgar menyebut, bangunan tersebut terus berkembang meski sudah beberapa kali disentuh aparat.

“Tadinya cuma satu sisi, sekarang sudah dua sisi dan makin lebar lagi. Saat ini kami sudah memproses itu,” tegasnya.

Baca Juga: Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Samboja Terungkap, Begini Modus Pelaku Bawa Batu Bara Karungan ke Terminal Peti Kemas Kariangau Balikpapan

Meski demikian, Otorita IKN memilih tidak melakukan penindakan secara sporadis. Aspek sosial turut menjadi pertimbangan, terutama karena momentum Ramadan dan kebutuhan ekonomi masyarakat menjelang Idulfitri.

“Kalau kami tidak memperhitungkan aspek sosial, sebelum Ramadan sudah kami ratakan. Tapi kami berikan kesempatan dulu. Nanti setelah Lebaran tolong dihentikan operasinya,” ungkap Edgar.

Ia optimistis proses penegakan hukum akan berjalan. Menurutnya, kasus Tahu Sumedang menjadi contoh penting karena lokasinya berada di jantung hutan konservasi. “Kalau sampai berhenti, ini sudah lama sebenarnya. Mudah-mudahan kali ini bisa tuntas,” ujarnya.

Manajemen Kaltim Post Group bersama jajaran Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di Gedung Biru, Balikpapan.
Manajemen Kaltim Post Group bersama jajaran Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di Gedung Biru, Balikpapan.

Namun, di sisi lain, Direktur Kaltim Post Erwin Dede Nugroho mengingatkan soal persepsi publik. Ia menilai strategi komunikasi Otorita IKN perlu dirancang hati-hati agar tidak memunculkan kesan tebang pilih.

“Secara publik ini bisa pro dan kontra. Kalau yang ditindak Tahu Sumedang, mungkin akan ada pendapat, oh ini yang kecil yang ditindak. Sementara faktanya ada banyak tambang di dalam tahura,” katanya.

Baca Juga: IKN Tegaskan Perlindungan Kawasan Hutan, Satgas Pasang Papan Larangan Aktivitas Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

Erwin menekankan pentingnya perimbangan informasi ke publik, agar penertiban terhadap usaha kecil tidak menutup fakta adanya persoalan yang lebih besar seperti tambang ilegal dan perkebunan sawit di kawasan yang sama.

Menanggapi hal itu, Edgar menyebut Otorita IKN sudah menindaklanjuti dugaan pertambangan ilegal. Dua perusahaan telah dilimpahkan ke Polda Kalimantan Timur untuk diproses hukum. Selain itu, temuan bekas tambang yang ditinggalkan perusahaan juga diserahkan ke Balai Gakkum.

“Bukan berarti yang satu dilimpahkan, yang lain tidak. Ini soal pembagian tugas dan kelonggaran SDM,” jelasnya.

Untuk persoalan permukiman di kawasan konservasi, Edgar menegaskan pendekatan yang ditempuh lebih hati-hati. Apalagi jika bangunan sudah permanen. Otorita harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebelum melangkah lebih jauh.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Otorita IKN, Onesimus Patiung, memaparkan kompleksitas persoalan kehutanan di wilayah IKN. Ia menyebut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang kini berkantor di Samarinda telah menemukan lebih dari 15 ribu hektare kebun sawit di wilayah IKN.

Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: Jatam Kaltim Menilai Tahun Masih Suram, Tambang Ilegal dan Lubang Tambang Terus Jadi Ancaman

“Sudah proses untuk pengalihan ke IKN. Nanti akan diserahkan ke IKN untuk selanjutnya mau diapakan,” katanya.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden tahun 2022 ditegaskan tidak boleh ada tambang dan pengembangan sawit di wilayah IKN. Fakta di lapangan yang menunjukkan aktivitas tersebut masih eksis menjadi tantangan besar.

Onesimus menambahkan, masyarakat di sekitar tahura bahkan mempertanyakan konsistensi penertiban. “Ada yang bilang, jangan kami dulu yang ditindak. Tindak dulu Tahu Sumedangnya,” ujarnya.

Menurutnya, komitmen penghentian operasional Tahu Sumedang harus benar-benar ditepati. Ia mengakui lokasi tersebut sudah beberapa kali hendak ditutup, namun selalu gagal. “Kok susah ditutup? Ada apa? Ini yang jadi pertanyaan publik,” katanya.

Di luar polemik itu, Otorita IKN memikul target ambisius menuju 2045. Saat Indonesia berusia 100 tahun, kawasan IKN ditargetkan menjadi kota dengan 65 persen wilayah berupa kawasan lindung dan mencapai net zero emission.

“Kalau masih ada pembalakan liar, tambang liar, bahkan yang legal pun tidak ditutup sebelum 2045, net zero tidak akan tercapai,” tegas Onesimus.

Ia mengingatkan, kontribusi penanaman pohon baru bisa dihitung minimal setelah delapan tahun. Artinya, percepatan rehabilitasi hutan harus dimulai sekarang. Sejumlah perusahaan, termasuk BUMN, disebut berminat melakukan penanaman ribuan hektare di wilayah IKN. Namun persoalan lahan dan konflik sosial kerap menjadi hambatan.

Baca Juga: Menteri PAN-RB: IKN Wajah Peradaban Baru dan Momentum Merombak Birokrasi Kaku

Dalam konteks itu, kasus Tahu Sumedang di Tahura Bukit Soeharto disebutnya menjadi simbol ujian konsistensi. Di satu sisi, ada kebutuhan menjaga kawasan konservasi. Di sisi lain, terdapat pertimbangan sosial dan ekonomi warga.

Penutupan Tahu Sumedang di Kilometer 50 sebenarnya bukan perkara baru. Di 1 Juli 2018 lalu, Pemprov Kaltim melalui Dinas Kehutanan dan UPTD Tahura Bukit Soeharto secara resmi menutup rumah makan yang telah berdiri sejak 2007 tersebut lantaran belum mengantongi izin atau beroperasi secara ilegal.

Penutupan berjalan lancar. Tak ada perlawanan dari pengelola dan warga sekitar. Ratusan personil aparat petugas dari kepolisian dan TNI berjaga mengamankan kegiatan penutupan yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kehutanan Kaltim kala itu, Wahyu Widhi Hernata. Namun setelah empat hari ditutup, pada 5 Juli 2018, Tahu Sumedang kembali beroperasi.

Kaltim Post berupaya mendapatkan konfirmasi ke pihak RM Tahu Sumedang KM 50, dihubungi melalui sambungan udara, setelah pertemuan dengan Otorita IKN. Namun upaya konfirmasi tidak berhasil. Salah satu karyawan RM Tahu Sumedang, Tori menyebut, sang “bos” sedang belanja ke Samarinda. Dan baru kembali pada sore hari.

“Bos lagi ke kota (Samarinda) belanja Pak. Saya hanya karyawan. Sore paling balik. Kalau sekarang sulit dihubungi,” ungkap Tori. Hingga berita ini diturunkan, Kaltim Post yang kembali menghubungi RM Tahu Sumedang pada kemarin sore belum mendapatkan balasan.

Dalam diskusi di Gedung Kaltim Post tersebut, hadir pula Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Harrold Yohanes Pantouw, UPTD Tahura yang diwakili Erni Kusumawati selaku Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, juga Perwakilan Dinas Kehutanan Kaltim, Susilo Pranoto selaku Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan. (*/riz)

 

 

 

Editor : Muhammad Rizki
#Tahura Bukit Soeharto #Balikpapan Samarinda #IKN #Otorita IKN #Satgas PKH #balikpapan #Gedung Biru Kaltim Post #Tahu Sumedang