KALTIMPOST.ID,TUAL-Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro bersama Dansat Brimob Polda Maluku, Kombes Pol Irfan mendatangi rumah duka almarhum AT (14) di Desa Vitditan, Kecamatan Bula Utara, Kota Tual, Jumat (20/2) pagi.
Kehadiran pimpinan kepolisian tersebut bertujuan untuk menyampaikan permohonan maaf langsung kepada keluarga pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) yang tewas akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob, Bripda MS.
Dalam suasana penuh haru, AKBP Whansi Des Asmoro menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia meminta pihak keluarga memberikan kepercayaan penuh kepada kepolisian dalam memproses hukum anggotanya secara transparan.
Tangis Ayah Korban, Minta Keadilan Seadil-adilnya
Baca Juga: Oknum Brimob Penganiaya Pelajar di Tual Resmi Jadi Tersangka dan Jalani Sidang Etik
Pertemuan tersebut diwarnai isak tangis saat Rijik Fikri Tawakal, ayah korban, berjabatan tangan dan memeluk para petinggi Polri tersebut. Sambil meneteskan air mata, Rijik mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
Rijik juga memperingatkan agar penanganan kasus tidak berjalan lamban. Ia khawatir penundaan keadilan bisa memicu kemarahan keluarga yang berujung pada tindakan di luar kendali.
"Saya selaku orang tua menuntut keadilan seadil-adilnya. Saya khawatir jika tidak tuntas, akan muncul masalah baru karena emosi keluarga yang sulit dibendung," ungkapnya.
Status Bripda MS Resmi Jadi Tersangka
Hanya berselang beberapa jam setelah kunjungan tersebut, penyidik resmi menetapkan Bripda MS sebagai tersangka pada Jumat (20/2) malam. Anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor itu langsung dijebloskan ke Rutan Polres Tual setelah menjalani pemeriksaan maraton terhadap 14 saksi, baik dari pihak rekan pelaku maupun keluarga korban.
Baca Juga: KPAI Desak Transparansi Penyebab Kematian Pelajar MTs di Tual yang Diduga Dianiaya Oknum Brimob
Kapolres Tual menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti telah disita untuk memperkuat penyidikan. "Kami telah mengamankan helm taktis milik pelaku, dua unit sepeda motor, kunci motor milik korban, serta peralatan lain yang menempel pada helm," ujar Asmoro dalam konferensi pers, Sabtu (21/2).
Ancaman Sanksi Ganda Pidana dan Kode Etik
Saat ini, Polres Tual tengah berkoordinasi dengan Bid Propam Polda Maluku. Bripda MS dipastikan akan menghadapi dua lapis proses hukum, yakni pidana umum dan sidang kode etik kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 35 juncto Pasal 14 (perubahan atas UU No. 23/2002) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. KUHP Pasal 474 ayat 3 tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi atensi serius publik di Maluku, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah menengah.(*)
Editor : Dwi Puspitarini