Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pengalihan penahanan dilakukan sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Sebelumnya, Gus Yaqut ditahan di Rumah Tahanan KPK.
“Penyidik telah mengubah jenis penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah terhadap tersangka YCQ,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).
Perubahan status ini sekaligus menjelaskan ketidakhadiran Gus Yaqut dalam pelaksanaan Salat Idulfitri bersama para tahanan lain di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Budi, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan pihak keluarga sejak 17 Maret 2026. Setelah melalui proses kajian, penyidik akhirnya mengabulkan permintaan tersebut.
Pengalihan penahanan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang memberikan ruang bagi penyidik untuk mengubah jenis penahanan dengan pertimbangan tertentu.
Meski tidak lagi berada di rutan, KPK memastikan pengawasan terhadap Gus Yaqut tetap dilakukan secara ketat selama menjalani masa tahanan rumah.
Editor : Uways Alqadrie