Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Nasib 160 Usulan Dewan di Tangan Bappeda, Sri Wahyuni: Jika Tidak Selaras Prioritas, Tidak Bisa Diinput ke SIPD

Bayu Rolles • Selasa, 31 Maret 2026 | 07:08 WIB

Sri Wahyuni. (BAYU/KP)
Sri Wahyuni. (BAYU/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Sekretaris Provinsi Kaltim yang juga Ketua TAPD, Sri Wahyuni, merespons singkat sorotan DPRD terkait belum adanya komitmen pemerintah atas kamus usulan pokok pikiran (pokir).

Menurutnya, dokumen pokir yang diserahkan dalam rapat paripurna istimewa belum bisa langsung ditindaklanjuti. Pemerintah daerah akan menelaah lebih dulu seluruh usulan tersebut sebelum masuk tahap berikutnya.

Sri menegaskan, proses itu penting untuk memastikan 160 usulan yang diajukan benar-benar selaras dengan arah pembangunan daerah. Penyesuaian itu mengacu pada Permendagri 86/2017 yang menjadi pedoman penyusunan rencana kerja pemerintah daerah.

Baca Juga: 160 Pokir DPRD Kaltim Terancam Menguap, Muhammad Samsun Tagih Komitmen Gubernur Rudy Mas’ud

“Aspirasi dewan ditelaah dulu di Bappeda. Kalau sudah selaras, baru diinput ke SIPD, sesuai Permendagri itu,” ujarnya selepas paripurna di DPRD Kaltim, Senin, 30 Maret 2026. 

Dalam aturan tersebut, setiap rencana kerja pemerintah daerah diwajibkan memuat tiga hingga empat prioritas pembangunan utama. Karena itu, seluruh judul kegiatan dalam pokir akan diuji kesesuaiannya dengan prioritas yang telah ditetapkan Pemprov Kaltim.

Dia pun belum bersedia menjelaskan lebih jauh terkait peluang realisasi usulan-usulan tersebut. Dan meminta semua pihak menunggu hasil telaahan dari Bappeda. “Belum bisa dijelaskan. Tunggu hasil telaahan Bappeda,” pungkasnya singkat.

Baca Juga: Aspirasi Meningkat! Kamus Usulan Pokir DPRD Kaltim 2027 Bertambah Jadi 167 Judul Kegiatan

Sebelumnya. Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Samsun, menyoal selama tak ada komitmen dari pemerintah terkait 160 kamus usulan aspirasi yang dikawal DPRD. Besar peluang judul-judul kegiatan yang dihimpun legislator ketika reses dari konstituennya di daerah pemilihan bakal menguap begitu saja. 

Dan apa yang sudah dikerjakan dewan dalam mengumpulkan usulan-usulan itu berujung jadi berkas administrasi semata di meja birokrasi daerah. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Pokir DPRD kaltim #pemprov kaltim #pokir #sri wahyuni #dprd kaltim #Sekprov Kaltim