KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Penertiban fasilitas umum dan fasilitas sosial di Pasar Pandansari turut dikawal oleh anggota legislatif, Selasa (23/7). Saat memantau lokasi penertiban sempat terjadi perdebatan dengan pedagang.
Salah satu PKL yang berada di luar pagar pasar merasa tidak terima dengan penertiban. Anggota Komisi II Pantun Gultom mengatakan, pihaknya menegaskan tidak ada larangan bagi pedagang berjualan.
Namun yang pasti mereka tidak boleh menempat fasum dan fasos untuk kegiatan usaha. “Fokus kami penegakan perda, bagaimana Pasar Pandansari bisa lebih rapi. Makanya tadi sampai ditunjukkan mana saja batas fasum dan fasos,” katanya.
Masalah yang muncul adalah karena PKL menggunakan badan jalan dan trotoar. Itu mengganggu pengguna jalan. Hal tersebut juga tertuang dalam Perda Balikpapan Nomor 5 Tahun 2021 tentang penataan dan pemberdayaan PKL.
Apabila pedagang mengklaim mereka tidak pernah tahu rencana penertiban atau diajak diskusi, Pantun memastikan itu hanya alasan. Apalagi dia termasuk tidak pernah absen dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait rencana penertiban tersebut.
Baca Juga: Persatuan Pedagang Pasar Pandansari Terbuka Terima PKL
“Mereka selama ini selalu dilibatkan walau yang hadir perwakilan,” tuturnya. Tentu tidak mungkin RDP bisa menampung semua pedagang. Dia yakin informasi penertiban fasum dan fasos dalam rangka penegakan perda sudah sampai ke semua PKL.
Apalagi OPD terkait sudah melakukan sosialisasi selama satu bulan terakhir. Ada surat peringatan hingga imbauan. “Jadi saya rasa cukup, tinggal kesadaran diri pedagang. Kalau sekarang bilang mau diajak rapat lagi itu hanya alibi atau alasan,” tuturnya.
Dia menegaskan, penertiban oleh petugas gabungan tetap berjalan sesuai rencana. Menanggapi permintaan PKL di luar pagar yang ingin ikut masuk ke dalam pasar, Pantun menyerahkan kepada OPD terkait.
“Itu harus melihat kondisi daya tampung pasar atau ketersediaan lapak,” jelasnya. Serta pedagang harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, contoh punya surat izin pemanfaatan tempat berjualan (SIPTB).
Wakil rakyat optimistis penertiban kali ini bisa sukses dan berjalan lancar, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. “Semua kembali pada disiplin, kalau semua jualan di dalam pasar pasti masyarakat juga masuk ke dalam. Itu hanya soal kebiasaan,” ucapnya.
Baca Juga: Eksekusi Penertiban Pasar Pandansari Hari Pertama, Zona 1 Bebas PKL
Menurutnya penertiban fasum dan fasos penting karena Pasar Pandansari merupakan wajah atau ikon kota. “Ini termasuk pasar tua yang harus kita tata baik karena nanti bisa menjadi ikon kota,” imbuhnya.
Apalagi dengan IKN, Pasar Pandansari turut dikunjungi oleh orang luar daerah. Secara bertahap, penertiban PKL akan menyasar kawasan lainnya. “Ada skala prioritas karena personel terbatas juga. Kami janji penegakan perda ini akan menyeluruh,” pungkasnya. (gel)
Editor : Thomas Priyandoko