BALIKPAPAN - PT Encona Inti Industri mempertanyakan tunggakan pembayaran kontrak kerja dengan RDMP JO Balikpapan.
Advokat dari Kantor Hukum Rhaditya Putra Perdana & Partners, Tulus Sianturi, mengatakan, saat ini PT Encona telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balikpapan.
Tampak Tulus Tulus Sianturi, advokat dari Kantor Hukum Rhaditya Putra Perdana & Partners hadir pada mediasi kedua Senin (29/7), di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan pihak RDMP JO Balikpapan sebagai tergugat.
“Gugatan sudah terdaftar dengan nomor perkara 122/Pdt.G/2024/PN Bpp, terkait dengan tunggakan pembayaran dari sub kontrak,” ucapnya, Senin (29/7) di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Ia menjelaskan, ada tiga kontrak yang dipermasalahkan. Pertama, Sub-Kontrak No: RDMP-H-SC-CV-005 tanggal 25 Januari 2021,
Lalu Sub-Kontrak No: RDMP-R-SC-PIF-004 tanggal 21 April 2022, dan Sub-Kontrak No: RDMP-R-SC-CV-017 tanggal 23 Desember 2022.
"Total nilai tunggakan mencapai Rp 8,4 miliar. Selain itu kerugian yang ditanggung baik secara materiil maupun imateriil diperkirakan mencapai Rp 14,5 miliar," katanya.
Tulus menjelaskan, dampak dari kegagalan pembayaran ini sangat terasa bagi PT Encona yang tidak hanya mengalami kesulitan finansial tetapi juga tidak mampu membayar upah kepada 217 karyawan mereka. Total gaji yang belum dibayarkan mencapai Rp 3,2 miliar.
"Perjuangan hukum PT Encona belum berakhir, dengan proses hukum selanjutnya diperkirakan akan dilanjutkan di Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda," tegas dia.
Tulus menjelaskan, upaya mediasi kedua pada 29 Juli 2024 tidak membuahkan hasil positif karena RDMP Balikpapan JO menolak. Dengan alasan kontrak induk telah menetapkan Singapore International Arbitration Court sebagai tempat penyelesaian sengketa.
"Gugatan ini tidak hanya bertujuan memperjuangkan stabilitas keuangan PT Encona tetapi juga untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terdampak dapat dipulihkan dengan adil," jelasnya.
PT Encona berkomitmen terus berjuang demi keadilan dan kestabilan finansial mereka, serta untuk memberikan hak dan kewajiban gaji karyawan yang masih belum bisa terbayar. (aji/ms)
Editor : Ismet Rifani