BALIKPAPAN — Seorang Direktur PT FK berinisial ISL terseret kasus pengemplangan pajak yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta. Selama sidang berlangsung terdakwa tidak berkutik karena empat saksi dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (11/12).
Saksi Pekerja Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (DJP Kaltimtara), Heri, mengatakan, bahwa terdakwa sebagai direktur perusahaan tidak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. “Perbuatan merugikan kas atau pendapatan negara,” sebutnya.
Hal itu, dilakukan terdakwa sejak Mei-Desember 2019, di mana dia sebagai direktur tidak menyetorkan pajak. “Karena dari sistem pajak setelah dilakukan asesmen, perusahaan miliknya dapat diketahui mulai dari pajak masuk dan pajak keluar,” sebutnya.
Perusahaan ini ada melakukan kerja sama dengan perusahaan lain, namun dari kerja sama itu, terdakwa tidak menyetorkan pajaknya. Padahal, PT FK sudah mengeluarkan faktur pajak yang diberikan kepada lawan transaksinya.
Senada, pekerja DJP Kaltimtara, Johan, menyatakan, bahwa ISL tidak melakukan menyetorkan pajak dari hasil transaksi yang sudah dilakukannya dengan perusahaan lain. “Berdasarkan sistem pajak, nantinya di situ akan tertera siapa yang harus membayar pajak,” sebutnya.
Jadi dari bulan Mei-November 2019, kata Johan, yang harus melakukan pembayaran pajak yaitu PT FK. “Terdakwa selaku direktur juga sudah ditemui untuk dikonsultasikan mengenai pajak yang belum disetor untuk kas negara,” ucapnya.
Saat ditemui, terdakwa sudah ada kesepakatan secara tertulis untuk mau melakukan komitmen pembayaran pajak tersebut. “Namun terdakwa tidak ada komitmen untuk membayar. Padahal komitmen ini dibuat sudah lama,” bebernya.
Johan mengatakan, terdakwa juga sudah diimbau untuk membayar tunggakan tersebut. Sampai akhirnya, ia tidak ada sama sekali untuk membayar pajak.
Selain itu, Lutfi perwakilan PT PS yang bertransaksi dengan PT FK, menyampaikan, setiap transaksi invoice pasti akan dilakukan pembayaran kepada pihak perusahaan FK. “Jadi kami melakukan kerja sama dalam bidang konstruksi,” sebutnya.
Jadi pada 2019, itu ada nilai kontrak kerja sama dengan pihak perusahaan namun untuk totalnya tidak mengetahui. “Tapi intinya nilai invoice yang saya terima sampai 11 miliar,” ucapnya.
Jadi ada satu invoice dengan nilai transaksi senilai Rp 900 juta lebih. Jadi, kata Lutfi, satu invoice besaran pajaknya 10 persen maka harus membayar sekitar Rp 90 juta.
“Penyetor pajak oleh pihak PT FK yaitu terdakwa selaku penerbit faktur pajak,” ujarnya. Jadi yang harus menyetorkan pajak untuk jadi kas negara adalah PT FK.
Sementara itu, saksi dari perwakilan PT BI, Edi Sugiono, juga pernah melakukan kerja sama dengan PT FK. Tepat 2019, itu ada 10 invoice serta 10 faktur.
Namun, ada empat faktur pajak yang belum disetor oleh PT FK nominalnya kurang lebih Rp 1 miliar, merupakan jumlah transaksi. “Sedangkan untuk faktur pajaknya Rp 100 juta,” ungkapnya.
Seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum, Eka Rahayu, mengatakan, bahwa masih ada enam saksi dari perusahaan yang akan dihadirkan dalam persidangan. Sebab, terdakwa sudah melakukan transaksi namun tidak menyetorkannya untuk kas negara.
Eka menyebut, perbuatan ISL telah merugikan negara hingga ratusan juta karena setiap perusahaan melakukan transaksi itu, beberapa tidak disetorkan pajaknya. “Total kerugian negara Rp 440 juta lebih,” ungkap jaksa.
SYAHRUL RAMADHAN
Editor : Muhammad Ridhuan