KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN- Koperasi Merah Putih akan dibentuk di seluruh kelurahan yang ada di Balikpapan. Pembentukan koperasi merah putih ini, sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Untuk pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan Heruressandy Setia Kesuma menerangkan, Koperasi Merah Putih ini berbeda dengan koperasi yang sudah ada di Balikpapan.
Saat ini, ada beberapa koperasi yang sudah tidak berjalan kegiatannya. “Inilah yang membedakan. Koperasi ini dibentuk oleh pemerintah. Yang saat ini menginginkan adanya perubahan perekonomiannya dinaungi oleh badan usaha yang dikelola oleh anggota atau yang diinginkan oleh masyarakatnya itu sendiri,” katanya dalam Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih secara daring, Jumat (9/5) lalu.
Dia menambahkan jenis usaha yang akan dikerjakan oleh Koperasi Merah Putih ini akan menyesuaikan masing-masing kelurahan yang ada di Balikpapan.
Di mana Balikpapan memiliki potensi usaha yang cukup banyak sebagai kota penyedia barang dan penyedia jasa. DKUMKMP Balikpapan sedang melakukan pendataan terhadap hal tersebut. “Mungkin ada kegiatan yang bisa kita angkat atau support yang bisa dikelola di koperasi itu. Supaya bisa menjadi usaha baru ataupun kita bekerja sama terhadap usaha-usaha yang sudah ada,” katanya.
Saat ini, tahapan pembentukan Koperasi Merah Putih di Balikpapan adalah pramusyawarah kelurahan (Muskel) atau persiapan Muskel di masing-masing kelurahan.
Yang dijadwalkan mulai 10 hingga 18 Mei 2025. Selanjutnya adalah pelaksanaan Muskel pada 19 sampai 24 Mei 2025 di 6 kecamatan yang ada di Balikpapan. Lalu pelaporan hasil Muskel ke DKUMKMP Balikpapan.
“Pelaporan hasil musyawarah kelurahan Muskel ke Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan dari 26 sampai 31 Mei tahun 2025,” bebernya.
Perwakilan dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kaltim, Abdullah Hanief mengatakan jumlah koperasi eksisting grade A hingga C-3 di Balikpapan tercatat 85 koperasi dari 34 kelurahan. Dengan jumlah notaris yang terdaftar sebanyak 39 orang.
“Untuk 85 koperasi ini bersertifikat yang diberikan oleh Kementerian Koperasi. Syaratnya mereka rata-rata dalam 3 tahun sudah sekali RAT (Rapat Anggota Tahunan. Jadi ini koperasi yang eksis,” ucapnya.
Untuk bidang usaha koperasi, gerai yang mendukung usaha adalah 7 jenis. Yakni Gerai Sembako, Gerai Obat Murah/Apotik Desa, Gerai Klinik Desa, Gerai Kantor Koperasi, Gerai Unit SImpan Pinjam, Gerai Pergudangan (Cold Storage/Cold Chain) dan Logistik (Distribusi), dan kegiatan usaha lain sesuai penugasan pemerintah, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat desa setempat serta karakteristik wilayah.
“Tujuh jenis usaha ini nanti masuk di dalam anggaran dasarnya koperasi. Kalau toko sembako, mungkin bukan hanya menjual sembako. Bisa saja jual sayur-mayur, ikan, sampai pupuk nanti mungkin juga bisa dijual di situ,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani