KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Transaksi sabu di apartamen saat ini jadi lokasi idola bandar. Ini terungkap setelah warga mencurigai aktivitas tersebut di apartemen Green Valley Balikpapan.
Lokasi apartemen di kawasan Jalan Guntur Damai, Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah itu membuat anggota Satresnarkoba Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan dan pengawasan.
“Anggota lidik setelah ada informasi warga setempat, memantau lokasi,” terang Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto saat gelar rilis di lokasi, Selasa (10/6). Hasilnya seorang pria inisial SE (39) diringkus berikut barang bukti sabu berat total 281 gram pada Kamis (5/6).
Warga Long kali, Kabupaten Paser, Tanah Grogot, Kaltim itu tak bisa mengelak lagi setelah sejumpah polisi berpakaian sipil meringkusnya di lantai 3 blok B apartemen. Anton menjelaskan, saat dilakukan pengeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 19 paket.
Ada pula dua bundel plastik klip bening, timbangan digital, dua sendok takar, satu buah tas selempang dan satu unit handphone. “Dari pemeriksaan, SE merupakan residivis kasus serupa dan telah bebas September 2024,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka untuk mendapatkan sabu, ia melakukan komunikasi dan pemesanan dengan menggunakan handphone kepada seseorang yang ada di Samarinda. “Pengakuannnya dapat dari kenalannya di Samarinda. Anggota masih kembangkan pengakuannya,” kata Anton.
Tersangka SE mengaku menerima paket sabu tersebut dari seseorang berinisial U, penyerahan barang dilakukan dengan sistem tanpa jejak atau tanpa pertemuan langsung antara pelaku dan pengedar.
Anton mengungkapan, tersangka SE juga mengaku telah memberikan uang muka Rp 35 juta. “Jika sabu tersebut laku terjual, ia diwajibkan menyetorkan hasil penjualan Rp 35 juta untuk setiap 50 gram,” bebernya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo