BALIKPAPAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan mengaku sudah memantau keberadaan parkir liar yang kian menjamur. Terutama imbas aktivitas usaha di sepanjang Jalan MT Haryono.
Tak sedikit yang melakukan pelanggaran. “Seperti masalah jukir liar dan parkir sembarangan di bahu jalan dipastikan melanggar daripada aturan yang berlaku,” kata Kepala Dishub Balikpapan M Fadli Pathurrahman.
Dia menambahkan, parkir liar ini jelas melanggar aturan. Baik aturan di tingkat Kementerian Perhubungan maupun peraturan daerah Balikpapan. “Insyaallah kami akan segera mungkin menetapkan satgas pengawasan dan penindakan parkir liar,” ungkapnya.
Dalam penertiban tersebut berlaku bagi roda 2 dan roda 4. “Kemudian kami melakukan razia terkait jukir-jukir liar yang bukan jukir binaan,” ucapnya.
Fadli memberi contoh seperti di kawasan Jalan Letkol Pol Asnawi Arbain atau BJBJ. Kemudian kawasan sepanjang Jalan MT Haryono dan simpang Jalan Mayor Pol Zainal Arifin atau Beller. Ada banyak lokasi usaha yang tidak memiliki parkir.
“Itu sangat mengganggu aktivitas lalu lintas dan menjadi salah satu momok baru,” tuturnya. Dishub bersama dengan tim akan mencari solusi.
Pertama dengan penindakan secara tegas. Lalu mengaktifkan kembali pengempesan ban, penguncian kendaraan, dan juga penderekan kendaraan. “Tapi sebelum tindakan ini, kami akan sosialisasi dulu selama 1-2 minggu,” ujarnya.
Namun ini bisa dilakukan setelah satgas terbentuk. Dishub bekerja sama dengan Polresta Balikpapan dan Ditlantas Polda Kaltim untuk menindak hal tersebut. Pihaknya sudah berkoordinasi melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menyusun SK satgas.
Ketika sudah sosialisasi, pihaknya bisa memberi penindakan kepada masyarakat secara tegas. Sehingga terbit SK pengawasan dan penindakan.
“Kami akan melansir mulai dari tempat-tempat usaha yang tidak memiliki izin andalalin dan tidak memiliki izin parkir,” tuturnya. Itu semua wajib mendapat penindakan. (*)
Editor : Sukri Sikki