Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ini Opsi Atasi Kubangan Air, Belum Ada Titik Temu Imbas Sengketa Lahan

Dina Angelina • Rabu, 19 November 2025 | 11:22 WIB
DIBAHAS BERSAMA: Manajemen Grand City mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPRD Balikpapan, terkait peristiwa meninggalnya anak di kubangan. 
DIBAHAS BERSAMA: Manajemen Grand City mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPRD Balikpapan, terkait peristiwa meninggalnya anak di kubangan. 

 

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN-Pengembang Grand City telah menyiapkan beberapa opsi terhadap kubangan. Usai tragedi enam nyawa anak melayang tenggelam di kubangan air RT 37, Kelurahan Graha Indah.

Pertama dilakukan pembebasan lahan masyarakat di area tersebut. Terlebih lahan itu telah terkurung dan tidak memiliki akses hingga membentuk kubangan akibat elevasi tanah. “Total pemilik kaveling di sana sekitar 110 orang. Sebagian bersedia dan sebagian tidak,” kata Land Bank & Permit Department Head Grand City, Piratno. Itu yang membuat proses pembebasan terhenti.

Dia menambahkan, beberapa kaveling tergenang karena perbedaan elevasi tanah. Walau pada bagian bawah, pengembang mengaku sudah membuat saluran air. Kurang lebih saluran dengan panjang sekitar 10 meter agar air dapat keluar. “Karena musim hujan dan pekerjaan sempat terhenti akibat permasalahan lahan, fungsi saluran itu tidak optimal,” tuturnya.

Opsi selanjutnya memotong elevasi tanah dan mengisi ke area kubangan agar menjadi satu permukaan yang setara. Serta opsi menghadirkan pemilik kaveling yang kali pertama menjual lahan ke masyarakat. “Kami meminta kejelasan atau kemungkinan relokasi lahan 3,1 hektare itu ke tempat lain. Namun, opsi itu belum menemui titik temu,” bebernya. Dia menegaskan, pihaknya tidak bisa memaksakan salah satu opsi.

Sehingga membuat proses eksekusi kubangan masih tertahan beberapa waktu lalu. Dia bercerita, selama ini telah dilakukan monitoring batas lahan. Pengembang menempatkan tujuh petugas keamanan. “Mereka yang berpatroli secara mobile setiap hari. Luas lahan kami sekitar 256 hektare, tim patroli tidak bisa menetap di satu titik,” ujarnya. Sementara penjagaan yang tetap hanya dilakukan di cluster perumahan.

Terkait sanksi hukum, semua akan dilihat berdasarkan review dokumen dan perizinan. Pihaknya kooperatif dan siap menunjukkan seluruh dokumen perizinan apabila dibutuhkan. Peristiwa itu menjadi pelajaran bagi pengembang untuk lebih berhati-hati. “Kami mengajak semua pihak terkait bersama-sama menjaga. Itu menyangkut keselamatan dan sudah menelan korban jiwa,” pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#anak tenggelam #Kubangan #balikpapan