Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ekonom Unmul Setuju Langkah MUI Keluarkan Fatwa Larangan Pungutan PBB

Dina Angelina • Jumat, 28 November 2025 | 18:29 WIB
ATURAN: Pengamat menyambut positif fatwa MUI tentang bumi dan bangunan berpenghuni tak layak dikenakan pajak berulang.
ATURAN: Pengamat menyambut positif fatwa MUI tentang bumi dan bangunan berpenghuni tak layak dikenakan pajak berulang.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Fatwa MUI tentang bumi dan bangunan berpenghuni tak layak dikenakan pajak berulang mendapat respons positif dari kalangan pengamat. Ekonom Universitas Mulawarman Purwadi Purwoharsojo mengatakan setuju dengan fatwa tersebut.

Dia mengapresiasi langkah berani yang diambil MUI. Jika PBB ditiadakan akan mendorong peningkatan daya beli masyarakat. “Akhirnya masyarakat punya uang untuk belanja di tempat lain,” ujarnya.

Menurutnya kebijakan menghapus pungutan PBB sangat berpotensi terlaksana di masa mendatang. “Namun tinggal keputusan pemerintah daerah. Apakah mereka berani karena daerah juga harus kreatif,” tuturnya.

Purwadi yakin dampak peniadaan PBB hanya bersifat sementara. Senada dengan MUI, dia menilai PBB tidak layak dikenakan pajak secara berulang karena tidak bersifat produktif secara ekonomi.

“Kenaikan PBB juga tidak selalu berbanding lurus dengan pendapatan pemilik rumah,” katanya. Kecuali jika bangunan digunakan untuk kepentingan komersial. Itu pun harus melalui pemetaan dari pemerintah.

Walau menjadi dilema karena pemerintah daerah akan kehilangan sumber potensial pendapatan asli daerah (PAD). “Hampir seluruh daerah bergantung dengan PBB sebagai tumpuan pendapatan,” ujarnya.

Dia menambahkan, pemberlakuan PBB pada rumah kredit pemilikan rumah (KPR) seharusnya juga tidak layak. Sebab rumah yang belum lunas tidak produktif dan tidak mencerminkan asas keadilan.

“Ini juga tidak produktif. Konteks MUI menyebut harus berkeadilan. Saya sepakat itu,” tegasnya. Fatwa Pajak Berkeadilan juga membahas larangan pajak terhadap sembako.

“Seharusnya dihapus karena sembako adalah hajat publik yang tidak layak dibebani pajak,” bebernya. Dia mengatakan, pajak kebutuhan pokok lebih tepat dibebankan kepada pengusaha.

“Jadi bukan konsumen lagi yang dibebani,” sebutnya. Terlebih selama ini tidak ada transparansi terkait setoran pajak sembako tersebut. Tidak pernah ada akses besaran pajak yang masuk ke kas negara. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#pajak bumi dan bangunan #fatwa mui #pbb #ekonom #balikpapan