KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Seorang pria di Balikpapan diamankan polisi karena diduga terlibat penyalagunaan narkoba jenis sabu.
Saat ditangkap pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku inisial L (20) kelabui petugas Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat.
"Dilakukan penggeledahan tidak ditemukan, saat periksa handphone, rupanya dibalik casingnya ada ditemukan 3 paket sabu," ungkap Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, Selasa (29/12/2025).
Penangkapan dilakukan di Jalan Patriot Gunung Satu, RT 48, Margo Mulyo, Balikpapan Barat, saat pelaku di pinggir jalan.
Warga Balikpapan Barat ini, kini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Balikpapan Barat.
Terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 0,76 gram, serta satu buah casing ponsel berwarna hijau.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsidair Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo