KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Kabar duka kembali menyelimuti dunia maritim Kota Balikpapan. Belum selesai penyidikan KM Dharma Kartika IX yang mengalami kemiringan. Kejadian nahas kembali terjadi di Pelabuhan Semayang, Rabu (28/1/2026) malam sekitar pukul 22.30 Wita.
DN (21), seorang anak buah kapal (ABK) asal Ponorogo, Jawa Timur, kehilangan nyawa karena terjepit alat berat. Itu terjadi ketika proses pemuatan excavator ke dalam KM Madani Nusantara.
Kejadian ini memicu evaluasi besar-besaran terhadap standar keselamatan kerja. “Kami melihat semua insiden ini adalah kecelakaan kerja,” kata Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan Capt Weku Frederik Karuntu.
Terkait tragedi ini, KSOP telah menurunkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. “Pemeriksaan sementara masih berlanjut,” imbuhnya.
Dia menuturkan turut berduka dan menyayangkan kejadian nahas tersebut. Dalam dua hari terakhir, ada empat korban jiwa ditemukan meninggal. Semua berhubungan dengan kejadian di atas kapal.
Kini pihaknya mengantisipasi agar tidak ada kejadian serupa terulang kembali. “Kami melihat semua penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang dilaksanakan oleh pihak kapal,” tuturnya.
Bahkan pemeriksaan tidak hanya berhenti dari sisi kapal saja. Namun secara menyeluruh hingga manajemen di perusahaan pelayaran akan mendapat pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini untuk memastikan penerapan dari sisi manajemen perusahaan ke kapal,” sebutnya. Artinya penelusuran lebih lanjut tidak berhenti hanya pasca kejadian di kapal.
Melainkan bentuk penyidikan menyeluruh hingga ke manajemen di perusahaan pelayaran. “Apa mereka menerapkan International Safety Management (ISM) Code. Isinya tentang SOP,” bebernya.
Selanjutnya mencari tahu kru kapal sudah memahami SOP atau tidak. “Nanti kita akan audit juga semua,” imbuhnya. KSOP juga menggandeng pihak profesional dan ahli lainnya.
“Seperti penerapan kesehatan keselamatan kerja (K3),” ucapnya. Jika nanti terbukti ditemukan pelanggaran, tentu ada sanksi administrasi berlaku sesuai peraturan keselamatan pelayaran. (*)
Editor : Ismet Rifani