BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi ASN mulai besok, 10 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota.
Sebagai langkah efisiensi BBM sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat. Namun dipastikan layanan publik tetap berjalan secara maksimal. “Jumat ini sudah bisa dilaksanakan WFH,” kata Kepala BKPSDM Balikpapan Purnomo, Kamis (9/4).
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Temukan Masalah Serius Kesehatan Pendengaran, Total 20 Persen Siswa Sekolah
Dia menjelaskan dalam surat edaran tertuang, WFH ASN tidak berlaku bagi posisi tertentu. Seperti jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II), jabatan administrator (eselon III), camat, dan lurah tetap masuk.
Misalnya kepala organisasi perangkat daerah (OPD), sekretaris OPD, dan kepala bidang. “OPD yang memberikan pelayanan publik langsung kepada masyarakat juga tetap hadir di tempat,” tuturnya.
Seperti unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan berencana. Lalu unit layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Serta beberapa layanan lainnya yang bersentuhan langsung dengan publik. Walau beberapa perangkat daerah bisa menyediakan layanan secara online seperti Disdukcapil dan DPMPTSP.
“Tetap mereka mengatur pegawai atau staf menangani di front office karena bisa masyarakat memerlukan bantuan mereka,” bebernya. OPD melakukan pengaturan WFH dari pejabat fungsional dan pelaksana masing-masing.
Baca Juga: Ada Test Pit Runway, Jadwal Operasional Bandara SAMS Sepinggan Berubah
Ada pembagian siapa yang WFH pada pekan ini dan pekan selanjutnya. Supaya pelayanan tetap masih bisa berjalan. Dia menegaskan, WFH bukan berarti libur. Mereka tetap bekerja hanya secara jarak jauh.
Artinya ASN menjalani kewajiban mengerjakan tugas. Termasuk absen datang dan pulang melalui aplikasi e-Manuntung. Sesuai dengan waktu seperti biasa mengikuti waktu Indonesia bagian tengah (Wita).
“WFH bisa mengurangi 60-70 persen pegawai yang masuk ke kantor,” tutupnya. Jika memang tujuannya untuk efisiensi BBM dapat tercapai. Keputusan ini berjalan sampai ada perubahan kebijakan dari pusat.
Editor : Muhammad Ridhuan