Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Aturan Tanah Kavling di Balikpapan Belum Jelas, Forum PKP Desak Regulasi Baru

Dina Angelina • Selasa, 30 Juni 2026 | 19:24 WIB
RAPAT KOORDINASI: Suasana rapat koordinasi Forum Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Balikpapan yang berlangsung di Platinum Hotel, Selasa (30/6). (ANGGI PRADITHA/KP)
RAPAT KOORDINASI: Suasana rapat koordinasi Forum Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Balikpapan yang berlangsung di Platinum Hotel, Selasa (30/6). (ANGGI PRADITHA/KP)

BALIKPAPAN – Forum Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Balikpapan mendorong pemerintah daerah segera menyusun regulasi yang lebih jelas terkait pengembangan tanah kavling. Selama ini, keberadaan kavling dinilai terus berkembang, tetapi belum memiliki pengaturan yang eksplisit dalam peraturan daerah maupun peraturan wali kota.

Hal itu menjadi salah satu pembahasan utama dalam rapat koordinasi Forum PKP yang digelar di Platinum Hotel & Convention Hall, Selasa (30/6). Kegiatan tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pengembang, konsultan, perbankan, organisasi masyarakat, hingga Kelompok Kerja (Pokja) PKP dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua Forum PKP Balikpapan Wahyullah Bandung mengatakan, forum tersebut bertujuan menghimpun berbagai persoalan yang muncul dalam pengembangan sektor perumahan dan kawasan permukiman untuk kemudian dirumuskan menjadi rekomendasi kepada pemerintah.

Baca Juga: Forum PKP Balikpapan Soroti Masalah Perizinan Perumahan dan Kavling Tanpa Izin

"Kami membahas soal masalah kavling yang banyak sekali tumbuh dan belum diatur secara jelas. Baik dalam perda ataupun perwali di Kota Balikpapan," ujarnya.

Menurut Wahyullah, keberadaan kavling merupakan bagian dari dinamika pembangunan permukiman di Balikpapan. Namun, hingga kini belum terdapat aturan yang secara spesifik mengatur pengembangannya.

Ia menjelaskan, regulasi yang ada saat ini mengatur pembangunan perumahan pada lahan minimal seluas 2.500 meter persegi. Sementara pengembangan lahan di bawah luasan tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas sehingga kerap memunculkan berbagai persoalan.

"Ukuran lahan yang bisa jadi perumahan 2.500 meter persegi. Sedangkan untuk kawasan-kawasan yang luasannya di bawah ini, belum ada aturan yang secara eksplisit. Itu cukup banyak masalahnya," katanya.

Selain persoalan kavling, rapat koordinasi juga membahas berbagai isu lain, seperti perizinan perumahan dan penyerahan prasarana, sarana, serta utilitas (PSU).

Hasil pembahasan akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi tertulis kepada Pokja PKP sebagai bahan masukan bagi pemerintah daerah untuk menyusun regulasi yang lebih rinci.

"Seperti perizinan perumahan bisa lebih cepat, mudah, dan murah untuk mendukung investasi di sektor perumahan," jelasnya.

Anggota Komisi III DPRD Balikpapan itu menambahkan, Forum PKP dibentuk sebagai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Menurutnya, keberadaan forum tersebut diharapkan dapat menjadi wadah penyusunan rekomendasi yang nantinya menjadi salah satu dasar penyusunan peraturan daerah maupun peraturan wali kota.

"Artinya rekomendasi kita bisa menjadi dasar pemikiran atau dasar menyusun perda maupun perwali," pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#Tanah kavling Balikpapan #Forum PKP Balikpapan #Perizinan perumahan Balikpapan #Regulasi perumahan Balikpapan #Wahyullah Bandung