Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Sidang Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Bisnis Solar di PN Balikpapan, Divonis 4 Tahun, Handy Banding, Korban Kejar Ganti Rugi Rp20 Miliar

Ajie Chandra • Kamis, 9 Juli 2026 | 18:41 WIB
LANGSUNG DITAHAN: Usai divonis 4 tahun penjara, Handy Aliansyah dikawal masuk mobil tahanan untuk langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Balikpapan.
LANGSUNG DITAHAN: Usai divonis 4 tahun penjara, Handy Aliansyah dikawal masuk mobil tahanan untuk langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Balikpapan.

BALIKPAPAN – Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Direktur PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, dalam perkara penipuan dan pengalihan objek yang telah berada dalam status sita pengadilan. Putusan yang dibacakan, Kamis (9/7) itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim yang diketuai Indah Novi Susanti menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta dengan sengaja mengalihkan barang yang telah berada dalam status sita pengadilan.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Handy juga diperintahkan tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Balikpapan dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian besar bagi korban, PT Petrotrans Utama, sekaligus memaksa perusahaan menempuh proses hukum panjang melalui jalur perdata dan pidana.

Hakim Anggota Imran Marannu Iriansyah menyebut tindakan tersebut dilakukan saat Handy menjabat sebagai Direktur PT Dharma Putra Karsa, posisi yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, kejujuran, dan kepercayaan dalam hubungan usaha.

Majelis juga menilai tindakan terdakwa mengalihkan objek yang telah disita pengadilan tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mengganggu kepastian hukum dan kewibawaan lembaga peradilan.

Meski demikian, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta kooperatif selama proses pemeriksaan perkara.

Usai putusan dibacakan, Handy Aliansyah langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Balikpapan. Melalui kuasa hukumnya, Febri Ramadhan, terdakwa menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

Langkah tersebut menandai berlanjutnya proses hukum pidana meski majelis hakim telah menjatuhkan vonis maksimal sesuai pasal yang didakwakan JPU.

Di sisi lain, putusan tersebut disambut positif oleh pihak korban yang telah menanti kepastian hukum selama hampir satu dekade.

Komisaris PT Petrotrans Utama Christofel, menyebut vonis itu menjadi bukti bahwa proses hukum mampu menghadirkan keadilan.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Balikpapan, dan Polda Kaltim. Alhamdulillah, setelah penantian hampir satu dekade, akhirnya terdakwa Handy mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya usai persidangan.

Ia menegaskan, vonis pidana bukan akhir dari perjuangan perusahaan untuk memperoleh hak-haknya.

“Ini baru awal pembuka. Kami akan terus menuntut hak kami yang belum dibayarkan. Selanjutnya kami juga akan menempuh langkah hukum terkait dugaan kejahatan korporasi yang dilakukan Handy. Kita tunggu saja proses berikutnya,” tegasnya.

Kuasa hukum korban, Aulia Azizah, mengatakan putusan pidana tidak menghapus kewajiban perdata terdakwa untuk membayar ganti rugi kepada kliennya.

Menurutnya, berdasarkan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Handy tetap berkewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp20 miliar.

“Perlu diingat, setelah vonis ini dijatuhkan, kewajiban Handy untuk membayar utang atau ganti kerugian tidak hilang. Hak keperdataan tetap melekat meskipun perkara pidananya sudah diputus,” jelas Aulia.

Ia juga membantah klaim yang sebelumnya disampaikan pihak kuasa hukum terdakwa mengenai nilai kewajiban sebesar Rp9 miliar maupun Rp13 miliar.

“Putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah tetap menyatakan kewajiban sebesar Rp20 miliar. Itu yang menjadi dasar dan tetap harus dipenuhi,” tegasnya.

Dengan diajukannya banding oleh pihak terdakwa, perkara pidana Handy Aliansyah akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi.

Sementara itu, pihak korban memastikan tetap menempuh langkah hukum lanjutan untuk mengejar pemenuhan ganti rugi sebesar Rp20 miliar yang telah diputus dalam perkara perdata berkekuatan hukum tetap. (*)

 

Editor : Ismet Rifani
#Handy Aliansyah #PT Dharma Putra Karsa #Vonis 4 Tahun Penjara #Komisaris PT Petrotrans Utama Christofel #PN Balikpapan