BALIKPAPAN – JPU menuntut terdakwa Yusfa Panjaitan (46) pidana penjara selama satu tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (13/7). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Ahkam.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Yusfa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, memiliki, menyimpan, atau membawa senjata penikam atau penusuk sebagaimana didakwakan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar JPU saat membacakan surat tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti sebilah parang dan badik dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara Rp5.000.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan mengakibatkan trauma psikis terhadap korban terutama istri, LS.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui terus terang perbuatannya. Usai mendengar tuntutan, Ketua Majelis Hakim Andi menanyakan tanggapan terdakwa.
"Dituntut satu tahun. Bagaimana tanggapanmu?" tanya hakim.
Yusfa mengaku menyesali perbuatannya dan memohon agar hukumannya diringankan.
"Saya menyesali perbuatan saya, Yang Mulia. Dan saya memohon untuk diringankan hukuman saya," ucap terdakwa.
Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan satu minggu lagi dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Perkara ini bermula dari insiden pada Maret 2026. Sebelumnya terungkap dalam persidangan bahwa kemarahan terdakwa dipicu persoalan ijazah anaknya yang tidak kunjung diterbitkan.
Saat pulang ke rumah, terdakwa diduga dalam kondisi mabuk, kemudian mengambil parang dan badik dari dalam lemari sebelum mengancam istri dan anaknya. Akibat kejadian tersebut, keluarga terdakwa mengaku mengalami trauma psikologis akibat tindakan yang disebut telah berulang kali terjadi selama bertahun-tahun. (*)
Editor : Ismet Rifani