KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).
Langkah ini diambil untuk menjawab dinamika serta tantangan perkotaan yang kian kompleks, sekaligus menyelaraskan regulasi daerah dengan perundang-undangan terbaru.
Baca Juga: Aturan Bencana Dianggap Usang, Balikpapan Siapkan Raperda Baru demi Lindungi Warga
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyampaikan nota penjelasan rancangan aturan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin (14/9/2026).
Bagus menjelaskan, Raperda Trantibum Linmas mencakup enam ruang lingkup utama penataan kota. Meliputi tertib bangunan, tertib lalu lintas dan angkutan jalan, tertib kewajiban umum, tertib lingkungan, tertib pencegahan bencana, hingga tertib sosial.
"Aturan ini dirancang untuk mengatur peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban umum. Keterlibatan warga akan dioptimalkan melalui penguatan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di seluruh wilayah, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT," ujar Bagus.
Baca Juga: Pemkab Kubar Pacu Percepatan e-SPM Triwulan III dan Penataan Target Layanan Dasar
Dalam skema penegakan aturan, pengawasan dan penindakan hukum di lapangan nantinya akan dijalankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) daerah.
Guna memberikan efek jera, raperda ini turut mengadopsi sanksi administratif hingga sanksi pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saat ini banyak kegiatan yang mengganggu ketertiban masyarakat, mulai dari masalah sosial seperti LGBT dan narkoba, hingga persoalan teknis seperti perilaku buang sampah sembarangan. Melalui raperda ini, pemerintah daerah bisa memberikan sanksi yang tegas," tegasnya.
Baca Juga: Porprov VIII Kaltim 2026, Tuan Rumah Paser Siapkan Kekuatan Maksimal
Bagus menambahkan, Pemkot Balikpapan terbuka menerima berbagai masukan dan kritik konstruktif dari seluruh elemen masyarakat demi melahirkan regulasi yang berkualitas serta berkeadilan.
"Kami berharap raperda ini dapat secepatnya rampung dibahas dan disahkan, mengingat rancangan ini juga masuk sebagai produktivitas DPRD Balikpapan," pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki