KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN — Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mengerahkan layanan mobil pajak keliling ke sejumlah wilayah kelurahan dan kecamatan. Layanan jemput bola ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan program relaksasi denda pajak daerah sebelum berakhir pada 30 September 2026.
Melalui mobil pajak keliling dan kanal digital, wajib pajak cukup membawa Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mengecek tagihan. Pembayaran juga dapat dilakukan secara nontunai melalui pemindaian kode yang tersedia di lokasi pelayanan.
Plt. Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas tersebut sekaligus mulai beradaptasi dengan transaksi digital.
Baca Juga: Perlinsos Segera Diterapkan, PPU Siapkan Dua Skema Pendaftaran Warga
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan momen relaksasi denda ini, jangan tunggu sampai waktu habis,” ujar Irfan.
Ia menjelaskan, program relaksasi memberikan penghapusan sanksi denda sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok tagihan. Namun, apabila pembayaran dilakukan setelah batas waktu 30 September 2026, sanksi keterlambatan akan kembali diberlakukan.
“Jika pembayaran dilakukan melewati batas waktu 30 September 2026, sanksi denda sebesar 12 persen per tahun akan kembali diberlakukan secara normal,” tegasnya.
Adapun pembebasan denda pajak daerah tersebut mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tunggakan periode 2020–2025.
Sementara itu, relaksasi juga berlaku untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk tunggakan periode 2017–2025.
Percepatan pelayanan ini sekaligus ditujukan untuk meningkatkan penerimaan PBB yang menjadi salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Balikpapan.
Baca Juga: RSUD RAPB PPU Siapkan Cathlab dan Operasi Katarak
“PBB sebesar Rp331 miliar menyumbang sekitar 30–40 persen dari total target PAD Rp1,3 triliun,” ungkapnya.
Hingga awal September 2026, realisasi PBB baru mencapai Rp74 miliar atau sekitar 22 persen.
Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mobil pajak keliling beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 Wita. Layanan tersebut tersedia di lima lokasi hingga batas akhir program relaksasi. (*)
Berikut jadwal layanan mobil pajak keliling:
- 22 September 2026: Kantor Kelurahan Sumber Rejo
- 23 September 2026: Kantor Kelurahan Karang Rejo
- 24 September 2026: Kantor Kecamatan Balikpapan Kota
- 29 September 2026: Kantor Kelurahan Telaga Sari
- 30 September 2026: Kantor Kelurahan Damai