Buntut Polemik Akses Jalan dan Ubah 'Site Plan', Pengembang Balikpapan Regency Dibidik Sanksi Amdal

Dina Angelina • Dipublikasikan Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:21 WIB
PROTES: Warga menggelar aksi dengan membentangkan spanduk penolakan terkait rencana pembukaan akses jalan baru di kawasan Perumahan Balikpapan Regency. (ANGGI PRADITHA/KP)
PROTES: Warga menggelar aksi dengan membentangkan spanduk penolakan terkait rencana pembukaan akses jalan baru di kawasan Perumahan Balikpapan Regency. (ANGGI PRADITHA/KP)

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan membidik pengembang Perumahan Balikpapan Regency terkait dugaan pelanggaran izin lingkungan.

Pasalnya, pihak pengembang diketahui belum mengajukan permohonan perubahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), meski telah mengubah rencana tapak atau site plan sejak 2023.

Baca Juga: Kabut Asap dan Krisis Air Bersih Masih Mengintai, Samarinda Resmi Perpanjang Masa Tanggap Darurat

Kepala DLH Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengungkapkan, dokumen Amdal kawasan perumahan tersebut tercatat terbit pada 2016. Sayangnya, perombakan perencanaan ruang yang dilakukan pada 2023 lalu sama sekali belum disertai pembaruan izin lingkungan ke pemerintah daerah.

"Seharusnya ketika mengubah site plan, tu harus diikuti dengan addendum Amdal kawasan. Sampai saat ini belum ada pengajuan perubahan," ungkapnya, Senin (19/10/2026).

Jajarannya segera memeriksa berkas perizinan dan meninjau kondisi riil di lapangan sebelum menjatuhkan sanksi administratif. Langkah verifikasi diambil demi memastikan seluruh aktivitas pembangunan di kawasan perumahan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: DBH Menyusut Tajam, DPRD Balikpapan Siap Lacak Penunggak Pajak

"Kalau memang terbukti melanggar, kami akan berikan sanksi administratif. Isi sanksi itu salah satunya meminta untuk segera melakukan addendum atau revisi Amdal tahun 2016," jelasnya.

Persoalan perizinan lingkungan ini mencuat ke publik seiring polemik pembukaan akses jalan baru oleh PT Suri Retail Nusantara di gerbang Perumahan Balikpapan Regency. Rencana proyek jalan tersebut memicu gelombang protes dan demonstrasi warga yang menolak alih fungsi lahan.

Mengenai dugaan alih fungsi lahan tersebut, Sudirman menyatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah area yang dipersoalkan warga berstatus Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau bukan. Kepastian tata ruang kawasan masih menunggu proses pencocokan data dokumen.

Baca Juga: NTP Kaltim Tembus 148,66 pada September, Daya Beli Petani Menguat

Meski demikian, Sudirman memastikan tindakan tegas siap dijatuhkan jika perusahaan terbukti menyerobot kawasan hijau untuk pembangunan jalan.

"Kalau memang nanti hasil pengecekan menunjukkan rencana pembukaan akses jalan baru yang diprotes warga itu masuk kawasan RTH, akan disanksi perusahaannya. Kami akan minta lahan tersebut dikembalikan kepada fungsi aslinya sebagai area hijau," pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
sanksi polemik amdal Balikpapan Regency site plan