KALTIMPOST.ID-Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Balikpapan Adam Dustin Bhakti menilai, pembahasan mengenai kenaikan upah minimum hampir selalu diwarnai perbedaan pandangan.
Menurutnya, itu merupakan dinamika yang wajar karena setiap pihak memiliki kepentingan yang berbeda dalam ekosistem ekonomi.
“Kalau kita bicara kenaikan upah minimum, pasti ada pro dan kontra. Itu seperti dua mata uang, selalu ada plus dan minusnya,” kata Adam.
Perlu diketahui, usulan kenaikan upah minimum kota (UMK) Balikpapan tahun 2026 sebesar Rp 155.186 menjadi Rp 3.856.694.
Ia menjelaskan, dari sisi pekerja, kenaikan UMK menjadi harapan yang logis seiring meningkatnya keperluan hidup dan biaya ekonomi dari tahun ke tahun.
Upah yang lebih tinggi diharapkan mampu menjaga daya beli dan meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja.
Namun di sisi lain, pengusaha juga dituntut untuk menjaga keberlangsungan usaha agar tetap stabil dan berdaya saing.
“Pekerja tentu menginginkan gaji yang makin hari makin naik. Tapi dari sisi pengusaha, kami juga menginginkan bisnis yang stabil. Dalam struktur biaya usaha, gaji karyawan itu masuk ke fixed cost yang harus dibayarkan secara rutin,” jelasnya.
Adam menambahkan, kenaikan upah minimum juga memiliki keterkaitan erat dengan harga barang dan jasa yang sampai ke konsumen.
Konsumen pada umumnya menginginkan harga yang terjangkau. Sementara pengusaha harus menyesuaikan harga dengan biaya produksi yang terus meningkat, termasuk komponen biaya tenaga kerja.
“Semua saling berkaitan. Konsumen ingin harga produk yang murah. Tetapi di dalamnya ada biaya produksi, salah satunya gaji karyawan. Di sanalah pentingnya mencari titik keseimbangan,” katanya.
Terkait besaran UMK Balikpapan 2026 yang diusulkan, Hipmi Balikpapan menilai angka tersebut pastinya melalui proses kajian dan musyawarah yang matang.
Penetapan UMK dilakukan melalui Dewan Pengupah yang melibatkan berbagai unsur, mulai serikat buruh, pemerintah daerah, hingga organisasi pengusaha.
“UMK Balikpapan ini ditetapkan setelah ada pertimbangan dari Dewan Pengupah. Pasti sebelumnya sudah ada musyawarah antara serikat pekerja, pemerintah, dan organisasi-organisasi pengusaha. Jadi angka ini bukan keputusan sepihak,” ujar Adam.
Meski demikian, ia mengakui bahwa tantangan ke depan tidak ringan, khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor padat karya dan usaha kecil menengah.
Kenaikan biaya tenaga kerja menuntut pengusaha untuk lebih efisien dalam mengelola usaha agar tetap bertahan.
“Kami yakin UMK yang sudah ditentukan itu adalah yang terbaik untuk kondisi Balikpapan tahun 2026. Tapi tentu saja, pengusaha tetap harus beradaptasi karena tantangannya akan semakin besar,” ungkapnya.
Menurutnya, kenaikan UMK idealnya diiringi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja. Dengan produktivitas yang meningkat, beban biaya tambahan akibat kenaikan upah dapat diimbangi oleh output dan kinerja yang lebih baik.
“Kalau upah naik, produktivitas juga harus ikut naik. Ini menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pengusaha, tapi juga pekerja dan pemerintah,” katanya.
Hipmi Balikpapan juga berharap pemerintah daerah dapat menghadirkan kebijakan pendukung yang mampu menjaga iklim usaha tetap kondusif.
Kemudahan perizinan, kepastian regulasi, serta program peningkatan kualitas sumber daya manusia dinilai menjadi faktor penting agar dunia usaha tetap tumbuh di tengah kenaikan UMK.
“Harapannya, dengan ekosistem usaha yang sehat, pengusaha bisa bertahan dan berkembang, pekerja sejahtera, dan konsumen tetap mendapatkan harga yang wajar. Itulah keseimbangan yang ingin kita jaga dalam kebijakan UMK Balikpapan 2026,” pungkasnya. (rd)
ULIL MUAWANAH
Editor : Romdani.