KALTIMPOST.ID, Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Selasa, 10 Februari 2026. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 04.30 WIB, harga emas ANTAM naik Rp20.000 menjadi Rp2.940.000 per gram.
Kenaikan ini sudah terpantau sejak pembukaan harga pada Senin (9/2) sekitar pukul 08.40 WIB, setelah sebelumnya harga emas ANTAM berada di level Rp2.920.000 per gram.
Pergerakan ini menandakan adanya sentimen positif di pasar emas domestik pada awal pekan.
Tak hanya harga jual, harga buyback emas ANTAM juga mengalami kenaikan signifikan. Hari ini, buyback berada di level Rp2.734.000 per gram, naik sekitar Rp28.000 dibandingkan hari sebelumnya yang masih di angka Rp2.706.000 per gram.
Artinya, pemilik emas yang ingin menjual kembali emas batangan ANTAM berpeluang mendapatkan nilai lebih tinggi dibandingkan kemarin.
Sementara itu, pada varian emas ANTAM lainnya, mulai dari ukuran kecil hingga pecahan besar terpantau turut mengalami koreksi harga naik dibandingkan perdagangan sebelumnya. Kenaikan yang merata ini menunjukkan konsistensi penguatan harga emas di pasar ritel.
Perlu diketahui, harga terbaru emas ANTAM akan diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek harga terkini sebelum memutuskan melakukan transaksi beli atau jual emas.
Daftar Harga Emas Antam Selasa, 10 Februari 2026, Pukul 04.30 WIB:
- 0,5 gram: Rp 1.520.000
- 1 gram: Rp 2.940.000
- 2 gram: Rp 5.820.000
- 3 gram: Rp 8.705.000
- 5 gram: Rp 14.475.000
- 10 gram: Rp 28.895.000
- 25 gram: Rp 72.112.000
- 50 gram: Rp 144.145.000
- 100 gram: Rp 288.212.000
- 250 gram: Rp 720.265.000
- 500 gram: Rp 1.440.320.000
- 1.000 gram (1 kg): 2.880.600.000
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain harga, pembeli juga perlu memperhatikan ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22)
- 0,45% bagi pembeli dengan NPWP
- 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali)
Berlaku untuk transaksi di atas Rp 10 juta:
- 1,5% bagi pemilik NPWP
- 3% bagi non-NPWP
Pajak buyback langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan.
Waktu yang Tepat Membeli atau Menjual Emas ANTAM?
Dengan tren harga yang sedang naik, keputusan membeli atau menjual emas perlu disesuaikan dengan tujuan masing-masing investor.
Bagi investor jangka panjang, kenaikan harga ini masih bisa dianggap sebagai bagian dari akumulasi aset, terutama jika emas digunakan sebagai instrumen lindung nilai terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi.
Sementara itu, bagi pemilik emas yang berencana menjual, kenaikan harga buyback saat ini bisa menjadi momentum untuk merealisasikan keuntungan, khususnya jika emas dibeli pada harga yang lebih rendah sebelumnya.
Intinya, waktu yang tepat bukan hanya soal harga tertinggi atau terendah, tetapi juga menyesuaikan kebutuhan dan strategi keuangan masing-masing.***
Editor : Dwi Puspitarini