KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Nilai piutang negara yang masuk dalam pengurusan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara mencapai Rp 274,65 miliar.
Piutang tersebut tersebar dalam 195 berkas dengan 38 penyerah piutang. Kepala Seksi Piutang Negara I Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Kaltim-Kaltara Agus Eko Putro mengatakan, penanganan piutang tersebut dilakukan untuk memastikan hak negara dapat kembali dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Yang harus dipastikan bahwa piutang tersebut kembali lagi kepada negara untuk kembali dipergunakan bagi pembangunan, untuk menyejahterakan masyarakat,” kata Agus.
Baca Juga: Kunjungan Wisman ke Kaltim Turun, tapi Dua Negara Ini Masih Mendominasi
Menurut dia, dana yang dikelola pemerintah pada dasarnya juga bersumber dari masyarakat, termasuk pajak dan retribusi. Sebab itu, piutang yang muncul harus dikelola dan ditagih dengan baik agar kembali memberikan manfaat.
Pengelolaan piutang daerah tidak semata-mata berkaitan dengan pencatatan atau administrasi keuangan. Piutang merupakan hak pemerintah daerah yang pada akhirnya bersumber dari dan ditujukan untuk kepentingan publik.
"Ketika terdapat piutang yang belum tertagih atau tidak tertangani secara optimal, persoalannya tidak berhenti pada angka yang tercantum dalam laporan keuangan, tetapi berkaitan dengan kemampuan dalam memastikan setiap hak keuangan dapat kembali dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” kata Kepala Kanwil DJKN Kaltim-Kaltara Sugeng Apriyanto saat Forum Konsultasi Publik Optimalisasi Pengelolaan Piutang Daerah Melalui Sinergi Pengurusan Piutang Bersama DJKN, Kamis (3/9).
Baca Juga: 20 Pelajar Terpilih Ikut Mahligai Nusantara 2026, BI Balikpapan Dorong Kreator Muda Naik Kelas
Agus menjelaskan, pengelolaan piutang negara memiliki landasan hukum yang kuat. Salah satunya Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 yang secara khusus mengatur mengenai pengurusan piutang negara.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai keuangan negara dan perbendaharaan negara beserta berbagai aturan turunannya. Pengelolaan piutang juga harus memenuhi prinsip tertib, efisien, akuntabel dan berkelanjutan.
“Tertib dari sisi administrasinya, kemudian efisien dalam penagihannya, pengelolaannya, biaya yang dikeluarkan, akuntabel berarti bisa dipertanggungjawabkan dan transparansinya ada,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, penyelesaian piutang tidak cukup hanya berhenti pada pencatatan. Piutang harus benar-benar diselesaikan hingga statusnya clear dan tidak lagi menjadi beban dalam pencatatan neraca pemerintah.
“Piutang itu memang harus benar-benar selesai sampai clear, sampai selesai dari pencatatan di neraca,” sebutnya. Dari keseluruhan pengurusan tersebut, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda menangani 67 berkas dengan nilai Rp 72,12 miliar yang berasal dari 17 penyerah piutang. (*)
Editor : Duito Susanto