442 Debitur Nunukan dan Kukar Masuk Penghapusan Piutang

Raden Roro Mira Budi Asih • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 09:28 WIB
Kepala Seksi Piutang Negara I Kanwil DJKN Kaltim-Kaltara Agus Eko Putro.
Kepala Seksi Piutang Negara I Kanwil DJKN Kaltim-Kaltara Agus Eko Putro.

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Sebanyak 442 debitur tercatat dalam penghapusan piutang yang ditangani Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara. Total nilai piutang dari ratusan debitur tersebut mencapai Rp2,26 miliar.

Data DJKN menunjukkan, jumlah tersebut berasal dari dua satuan kerja. Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan tercatat memiliki 24 debitur dengan nilai piutang Rp1.238.394.016.

Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara mencatat 418 debitur dengan nilai piutang Rp1.022.052.562.

Baca Juga: Paser Raih Terbaik 3 Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri

Kepala Seksi Piutang Negara I Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Kaltim-Kaltara Agus Eko Putro mengatakan, penghapusan merupakan tahapan akhir dalam pengelolaan piutang.

"Dihapus itu sebagai titik di akhir kalau memang sudah benar-benar optimalisasinya sudah dilaksanakan dan mentok. Sudah tidak ada jalan lain," kata Agus.

Menurut dia, piutang harus lebih dulu diupayakan penyelesaiannya secara optimal. Penghapusan tidak boleh menjadi jalan pintas ketika pemerintah menghadapi kesulitan dalam melakukan penagihan.

Tahapan penghapusan juga berkaitan dengan proses pengurusan yang telah dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Setelah proses tersebut tidak menemukan jalan penyelesaian, dapat diterbitkan surat pernyataan piutang negara sementara belum dapat ditagih atau PSBDT.

Agus menegaskan, penerbitan PSBDT bukan berarti piutang otomatis hilang. Status tersebut hanya menunjukkan bahwa untuk sementara piutang belum dapat ditagih.

Baca Juga: Pemkab Kubar Jadikan Penghargaan Daerah Momentum Perkuat Pelayanan Publik

"Belum dapat ditagih ini tidak berarti bahwa piutang itu sudah hapus. Tidak," ujarnya.

Setelah itu, piutang masih dipantau untuk melihat kemungkinan adanya perkembangan yang memungkinkan penagihan kembali. Pemantauan tidak hanya dilakukan KPKNL, tetapi juga oleh pemerintah daerah sebagai pemilik piutang.

"Jadi sewaktu-waktu bisa dihidupkan kembali piutang tersebut," jelas Agus.

Setelah PSBDT diterbitkan, barulah dapat diajukan proses penghapusan, baik sementara maupun mutlak. Untuk penghapusan mutlak, masih terdapat masa pemantauan selama dua tahun.

Editor : Ery Supriyadi
DJKN Kaltim-Kaltara penghapusan piutang PSBDT kpknl debitur