Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Limbah Medis RSUD Bontang Dibakar di Insinerator Ilegal, Wawali AH Minta Dihentikan

Edwin Agustyan • Senin, 15 September 2025 | 15:45 WIB
BERMASALAH: RSUD Taman Husada menggunakan insinerator secara ilegal. Mereka tidak mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.
BERMASALAH: RSUD Taman Husada menggunakan insinerator secara ilegal. Mereka tidak mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.

KALTIMPOST.ID, BONTANG – Tidak adanya izin penggunaan insinerator oleh RSUD Taman Husada memantik reaksi Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris. Menurutnya kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan.

“Saya baru tahu dari berita kalau insinerator itu tidak ada izinnya. RSUD tidak ada memberi laporan,” ujar Agus Haris (AH).

Dikatakan, RSUD harus mengantongi izin penggunaan insinerator. Selama tidak ada izin, kata AH, maka alat pembakar limbah medis itu tidak boleh digunakan. “Uji emisi bukan pengganti izin, jadi harus ada izin baru boleh beroperasi,” ucapnya.

Selama belum ada izin, AH meminta agar RSUD bekerja sama dengan pihak lain. Sehingga limbah medis tidak menumpuk dan mengganggu pelayanan masyarakat.

AH menghargai upaya manajemen RSUD yang rutin melaporkan hasil uji emisi ke Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, menurutnya itu belum cukup.

“Tetap harus ada izin sesuai perundang-undangan. Ibaratnya, kendaraan sudah lolos uji emisi, tapi belum punya BPKB, STNK, pengendara tidak ada SIM. Itu kan tidak bisa,” ungkapnya. Sebagai langkah pengawasan, Pemkot Bontang akan mendorong agar izin penggunaan insinerator bisa cepat didapat.

Disampaikan AH, Bontang mesti ramah lingkungan dan sehat walau menjadi kota industri. Untuk itu, seluruh rumah sakit harus memiliki izin pengelolaan limbah. “Ini bukan semata karena aturan, tapi juga perlindungan kepada masyarakat,” katanya.

Diketahui, setahun belakangan ini RSUD Taman Husada menggunakan insinerator secara ilegal. Mereka tidak mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. Insinerator berada kurang dari 50 meter dari permukiman warga. Sementara jarak yang disyaratkan minimal 300 meter.

Manajemen RSUD berdalih tetap mengoperasikan pembakar limbah medis tersebut karena rutin melakukan uji emisi. Selain itu, agar limbah medis tidak menumpuk. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#bontang #rsud taman husada #limbah medis #insinerator #izin #ilegal