BONTANG - Potensi pajak dari sektor vila di kawasan Bontang Kuala belum tergarap maksimal. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Natalia Trisnawati mengatakan, hingga Maret 2026, dari 25 wajib pajak (WP) yang teridentifikasi, baru 6 yang terdaftar dan hanya 2 yang telah melakukan pembayaran pajak.
Kondisi ini menjadi perhatian serius Bapenda Bontang. Natalia menjelaskan, rendahnya kepatuhan pajak tidak lepas dari sejumlah kendala, terutama terkait pola pikir masyarakat setempat.
“Mindset warga di Bontang Kuala masih menganggap kawasan itu sebagai wilayah perairan milik provinsi, sehingga tidak perlu masuk dalam sistem perpajakan daerah. Padahal, ketika sudah ada aktivitas usaha, wajib dilaporkan dan dikenakan pajak,” kata Natalia.
Selain faktor tersebut, persoalan perizinan juga menjadi hambatan utama. Banyak pelaku usaha yang membangun vila terlebih dahulu sebelum mengurus izin resmi. Hal ini menyulitkan pemerintah dalam melakukan pendataan dan penarikan pajak.
Baca Juga: Normalisasi Parit Digencarkan, Dinas PUPRK Bontang Turunkan Tim Bersih Sungai di Dua Lokasi
Menurutnya, pihaknya tidak bekerja sendiri. Kolaborasi lintas instansi terus dilakukan, termasuk dengan Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), guna mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha.
“Kalau perizinan dipermudah, otomatis mereka bisa masuk dalam sistem dan membayar pajak. Ini yang sedang kami dorong,” ucapnya.
Bapenda juga telah mengirimkan surat imbauan kepada para pelaku usaha agar segera melaporkan kegiatan usahanya. Namun, hingga kini proses pendataan masih berjalan dan potensi riil pajak belum sepenuhnya terpetakan.
Berdasarkan asumsi awal, potensi pajak dari sektor vila di kawasan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp165 juta per tahun. Angka ini masih bisa bertambah, mengingat pembangunan vila terus berlangsung.
Baca Juga: Disdikbud Bontang Siapkan Skema BOS untuk Empat Sekolah Swasta Percontohan
“Setiap minggu ada saja bangunan baru. Ini sebenarnya potensi besar, tapi memang perlu pendekatan yang tepat,” tutur dia.
Data Bapenda menunjukkan, kontribusi pajak jasa perhotelan di Kota Bontang pada triwulan I 2026 baru mencapai sekitar 26,58 persen dari target tahunan. Sementara itu, pajak dari kategori penginapan seperti guesthouse dan cottage juga masih di kisaran 24 persen. Dari target untuk triwulan pertama sebesar 15 persen.
Natalia menegaskan, pihaknya tidak akan menarik pajak jika tidak ada laporan usaha. Namun, ia berharap kesadaran pelaku usaha meningkat seiring dengan upaya sosialisasi dan pendampingan yang terus dilakukan.
“Kalau tidak ada tamu, tidak ada pajak. Tapi kalau ada aktivitas usaha, harus dilaporkan. Ini soal kepatuhan dan kontribusi terhadap daerah,” tegasnya.
Ke depan, Bapenda menargetkan setidaknya separuh dari WP yang belum terdaftar dapat segera masuk dalam sistem. Dengan demikian, potensi pajak dari kawasan Bontang Kuala bisa lebih optimal dalam mendukung pendapatan asli daerah (PAD).
Editor : Muhammad Ridhuan