Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pajak Hiburan Bontang Lampaui Target, Bioskop dan Arena Permainan Jadi Andalan

Adhiel kundhara • Senin, 27 April 2026 | 17:05 WIB
SUMBANGSIH TERBESAR: Pendapatan dari pajak hiburan yakni XXI di Bontang City Mall (BCM) menjadi penyumbang terbanyak saat ini. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP
SUMBANGSIH TERBESAR: Pendapatan dari pajak hiburan yakni XXI di Bontang City Mall (BCM) menjadi penyumbang terbanyak saat ini. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP

BONTANG- Kinerja pajak hiburan di Kota Bontang menunjukkan tren positif pada awal 2026. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang mencatat realisasi penerimaan dari sektor ini sudah melampaui target awal dan diyakini terus tumbuh hingga akhir tahun.

Berdasarkan data Bapenda, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan ditargetkan sebesar Rp3,51 miliar pada 2026. Hingga triwulan I, realisasi sudah mencapai Rp750,24 juta atau 21,34 persen dari target. 

Kepala Bapenda Bontang, Natalia Trisnawati, mengatakan capaian tersebut didorong oleh dua sektor utama. Berupa tontonan film (bioskop) dan permainan ketangkasan.

“Kontributor terbesar di Bontang City Mall (BCM). Masih dari tontonan film dan tempat permainan. Ini yang paling dominan,” kata Natalia.

Secara rinci, pajak dari tontonan film menyumbang Rp376,94 juta dari target Rp1,76 miliar atau 21,37 persen. Sementara permainan ketangkasan menyumbang Rp224,94 juta dari target Rp1,24 miliar atau 18,07 persen. 

Selain itu, sektor hiburan lain seperti diskotek, karaoke, dan spa juga berkontribusi Rp96,29 juta atau 25,35 persen dari target Rp379,83 juta. Meski demikian, jenis hiburan ini tidak terlalu dominan di Bontang.

Natalia menjelaskan, tren peningkatan pajak hiburan sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi masyarakat serta daya tarik konten hiburan, khususnya film yang sedang tayang.

“Kalau filmnya box office atau viral, biasanya langsung berdampak besar terhadap pendapatan,” ucapnya.

Ia menambahkan, pajak hiburan memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas ekonomi. Semakin tinggi mobilitas dan daya beli masyarakat, maka konsumsi terhadap hiburan juga meningkat.

“Ini seperti mata rantai ekonomi. Kalau ekonomi bergerak naik, otomatis sektor hiburan ikut terdorong,” tutur dia.

Pada 2025 lalu, realisasi pajak hiburan tercatat sekitar Rp1,3 miliar. Untuk 2026, target dinaikkan menjadi sekitar Rp1,7 miliar, bahkan diproyeksikan bisa menembus Rp1,8 miliar jika tren positif terus berlanjut.

Bapenda juga melihat potensi pajak hiburan di Bontang masih cukup besar, dengan estimasi mencapai Rp4 miliar. Namun realisasi tetap bergantung pada sejumlah faktor, termasuk tren industri hiburan nasional.

Di sisi lain, Natalia menjelaskan bahwa tarif pajak hiburan diatur dalam PBJT dengan besaran umum 10 persen. Namun, untuk jenis hiburan tertentu seperti diskotek, tarif bisa mencapai 40 persen.

“Secara umum 10 persen, tapi ada yang lebih tinggi seperti diskotek,” terangnya.

Untuk mengoptimalkan penerimaan, Bapenda akan terus melakukan pengawasan serta menggali potensi dari sektor terkait lainnya, seperti parkir serta makanan dan minuman.

“Kami akan genjot sektor yang potensinya masih bisa ditingkatkan, tapi juga tetap mempertahankan yang sudah stabil seperti hiburan,” pungkasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Natalia Trisnawati #Bontang City Mall #Bapenda Bontang #pajak hiburan