Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

ASN Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja Bakal Disikat, Satpol PP Bontang Mulai Razia Dadakan

Adhiel kundhara • Senin, 18 Mei 2026 | 18:22 WIB
DILARANG: ASN di Bontang yang kedapatan nongkrong di kafe saat jam kerja bakal kena hukuman. ADIEL KUNDHARA/KP
DILARANG: ASN di Bontang yang kedapatan nongkrong di kafe saat jam kerja bakal kena hukuman. ADIEL KUNDHARA/KP

KALTIMPOST.ID, BONTANG - Aparatur sipil negara (ASN) di Bontang yang kedapatan nongkrong di kafe atau warung kopi saat jam kerja bersiap-siap kena sanksi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang memastikan razia disiplin pegawai kembali digelar setelah surat tugas resmi dari Wali Kota Bontang akhirnya terbit.

ASN yang terjaring bukan hanya didata, tetapi juga terancam pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga sanksi disiplin lain. Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani mengatakan, surat tugas penegakan disiplin ASN tersebut baru diterima pihaknya melalui aplikasi Srikandi pada Selasa (12/5/2026).

Dengan terbitnya surat tugas itu, razia terhadap ASN di luar kantor saat jam kerja kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat. “Ini baru kami terima. Jadi sekarang kalau ada laporan masyarakat langsung kami tindak lanjuti,” kata Ahmad Yani saat diwawancarai.

Baca Juga: Kapolri Resmi Buka Kapolri Cup 2026 di Samarinda, Ratusan Judoka Ambil Bagian

Ia menjelaskan, razia nantinya dilakukan secara rutin maupun mendadak. Sasaran utamanya ASN yang kedapatan berada di kafe, warung kopi, atau tempat umum lain tanpa kepentingan dinas pada jam kerja.

Tak hanya mengandalkan patroli, Satpol PP juga membuka ruang laporan masyarakat. Bahkan, laporan berupa foto ASN yang diduga melanggar disiplin bakal langsung ditindaklanjuti tim. “Kalau ada masyarakat kirim foto, langsung kami bergerak. Ada razia rutin, ada juga yang sifatnya mendadak,” ucapnya.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP tergabung bersama BKPSDM, Inspektorat, Asisten Administrasi Umum, dan Sekretaris Daerah dalam tim penegakan disiplin pegawai. Namun, Satpol PP hanya bertugas mengamankan ASN yang terjaring, membuat berita acara pemeriksaan (BAP), serta surat pernyataan.

Baca Juga: Kapolri Resmi Buka Kapolri Cup 2026 di Samarinda, Ratusan Judoka Ambil Bagian

Setelah itu, hasil pemeriksaan diserahkan kepada Sekda selaku Ketua Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin (Hukdis). “Nanti keputusan sanksinya dibahas tim. Bisa pemotongan TPP, penurunan pangkat, atau sanksi lain sesuai hasil rapat tim Hukdis,” tutur dia.

Meski demikian, Ahmad Yani menegaskan ASN sebenarnya tidak dilarang keluar kantor saat jam kerja. Selama memiliki izin dari atasan atau surat tugas resmi, ASN tetap diperbolehkan berada di luar kantor.

“Kalau memang ada izin atau surat tugas silakan saja. Jadi jangan berpikir semua ASN yang di luar kantor itu langsung salah,” terangnya.

Selain penegakan disiplin ASN, Ahmad Yani juga menyinggung patroli Wajib Belajar (Wajar) 19.00-21.00 yang sementara dihentikan karena sebagian pelajar masih menjalani ujian sekolah. Namun, ia memastikan patroli tersebut bakal kembali diaktifkan setelah masa ujian selesai.

Menurutnya, masyarakat justru banyak meminta program itu kembali digelar karena dinilai efektif menekan kenakalan remaja. “Banyak masyarakat sekarang minta patroli Wajar kembali aktif. Mereka merasa program ini bagus supaya anak-anak tidak berkeliaran malam hari,” sebutnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bontang resmi menerbitkan Surat Tugas Nomor 800.1.6.2/1844/SATPOL PP/2026 tertanggal 12 Mei 2026 tentang kegiatan penegakan disiplin pegawai di wilayah Kota Bontang. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#ASN Bontang #razia ASN Bontang #nongkrong saat jam kerja #sanksi ASN Bontang #Satpol PP Bontang