KALTIMPOST.ID, BONTANG - Ancaman penyitaan Kapal Bontang Express II menjadi perhatian serius Pemkot Bontang. Selain menyiapkan langkah hukum melalui tim inventarisasi aset, Pemkot juga menegaskan bahwa kapal tersebut merupakan aset daerah yang harus dipertahankan.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan persoalan Kapal Bontang Express II saat ini telah ditangani oleh perangkat daerah yang membidangi aset dan pendampingan hukum. Karena itu, proses teknis maupun dokumen pendukung tengah dipersiapkan untuk menghadapi persidangan.
Menurut Neni, yang paling penting saat ini adalah memastikan aset milik pemerintah tidak berpindah tangan. Sebab kapal jenis roll-on/roll-off (RoRo) itu dibeli menggunakan dana penyertaan modal pemerintah kepada PT Bontang Transport sehingga statusnya merupakan aset daerah.
Baca Juga: Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur di Balikpapan, Ini Deretan Fitur Barunya
"Yang jelas itu aset pemerintah. Aset pemerintah harus kita pertahankan," tegas Neni. Ia mengungkapkan kapal tersebut sebenarnya memiliki nilai ekonomi yang besar apabila dapat dioptimalkan sesuai karakteristik pelayanannya.
Selama ini kapal RoRo lebih cocok melayani lintasan antarpelabuhan dengan jarak pendek dibanding pelayaran jarak jauh. Menurutnya, potensi pendapatan dari operasional kapal cukup menjanjikan karena pemasukan berasal dari biaya penyeberangan kendaraan maupun penumpang setiap hari.
Karena itu, ia mengaku menyayangkan apabila aset tersebut justru terancam disita. "Kalau dioperasikan untuk lintasan yang dekat-dekat hasilnya luar biasa. Sangat disayangkan kalau aset seperti itu sampai hilang," ucapnya.
Neni menjelaskan kapal RoRo memiliki keterbatasan dalam melayani rute panjang. Waktu tempuh ideal hanya sekitar 30 menit hingga satu jam sehingga kurang efektif apabila digunakan untuk trayek antarkota yang memerlukan perjalanan belasan hingga puluhan jam.
Baca Juga: Sony Ditunjuk Plt Kepala BPKAD Bontang, Isi Kursi Pasca Meninggalnya Syahbirin
"Kalau misalnya rute Makassar-Bontang yang bisa sampai sekitar 20 jam tentu tidak memungkinkan. Kapal ini memang lebih tepat melayani pelabuhan antarpelabuhan yang jaraknya berdekatan," tutur dia.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris memastikan pemerintah telah mengambil langkah konkret untuk memperkuat posisi daerah dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia menginstruksikan tim inventarisasi aset segera menyiapkan seluruh dokumen kepemilikan sebagai bahan persidangan.
Agus Haris menegaskan Kapal Bontang Express II merupakan milik Pemkot karena pengadaannya berasal dari dana penyertaan modal pemerintah kepada PT Bontang Transport. Apabila kapal tersebut benar-benar disita, daerah menjadi pihak yang paling dirugikan.
"Saya sudah perintahkan tim untuk melakukan inventarisasi. Seluruh data kepemilikan harus disiapkan agar posisi pemerintah daerah semakin kuat di persidangan," terangnya.
Di sisi lain, Pemkot tetap menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan. Pemerintah juga meminta Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) melengkapi seluruh bukti serta fakta hukum yang dibutuhkan untuk mempertahankan hak atas aset tersebut.
Baca Juga: Disdikbud Bontang Kebut Jahit 29 Ribu Seragam Gratis, Sekolah Swasta Masih Tahap Ukur Badan
AH berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset daerah yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah. Meski optimistis dengan bukti yang dimiliki, Pemkot tetap menyatakan siap menerima putusan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perumda harus menyiapkan seluruh bukti yang diperlukan. Kami menghormati proses hukum dan siap menerima apa pun hasil putusan nantinya," pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo