Pernah Jadi Tersangka Lalu Dapat SP3 dari Kejaksaan, Ini Jejak Kasus Mantan Dirut PT LBB

Adhiel kundhara • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:49 WIB
ilustrasi
ilustrasi

 

KALTIMPOST.ID, BONTANG - Tersangka L yang merupakan mantan dirut PT Laut Bontang Bersinar (LBB) ternyata bukan kali ini tersandung masalah hukum. Sebelumnya dia juga ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bontang pada Juli 2020 lalu.

Kala itu, L menjabat sebagai dirut PT Bontang Karya Utamindo (anak usaha Perumda AUJ lainnya) yang bergerak di bidang SPBN. Tersangka melakukan pengambilan uang muka pada PT BIKM (anak usaha Perumda AUJ di bidang periklanan) sebesar Rp 61 juta. Tak hanya itu, saat menjabat perusahaannya, ia tidak membuat LPJ secara berkala dan berjenjang.

Baca Juga: Pertamina Akui Penggunaan Pertalite di Balikpapan Over Kuota, Pemkot Minta Tambahan Stok

Namun dua tahun berselang, Kejari Bontang menyatakan kasus yang menjerat L dihentikan. Setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Selain L, Kejari  Bontang juga menghentikan kasus yang menyasar dirut satu anak usaha Perumda AUJ lainnya.

Pasalnya, ada kebijakan Kejaksaan Agung soal perkara korupsi dibawah Rp 50 Juta tidak perlu dipenjara dan hanya mengembalikan kerugian negara. Bahkan berdasarkan laporan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk tersangka harus mengembalikan uang senilai Rp 50 Juta. Kemudian per (19/9/2022) lalu sudah dikembalikan ke Bank KaltimTara.

Kemudian pada 2024, kasus di PT BKU kembali menguap.  Saat itu, Kejari Bontang menyoroti pengelolaan SPBN Tanjung Limau oleh PT BKU yang tidak memberikan kontribusi dividen kepada Pemkot Bontang.

Kondisi tersebut sempat memunculkan dugaan adanya kerugian negara karena aset pemerintah digunakan untuk aktivitas usaha tanpa menghasilkan pemasukan bagi daerah. Namun dalam perkembangan penyidikan, jaksa menemukan fakta bahwa asumsi tidak adanya setoran dividen tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Akhirnya kasus tersebut kembali dihentikan pada Mei lalu.

Kali ini penyidikan kasus dugaan Tipikor PT LBB dilakukan oleh Satreskrim Polres Bontang. Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bontang Ipda Asyril Rifa'i mengatakan penetapan tersangka sekitar Juni lalu.

Penyidik menemukan kerugian sebesar Rp 1,7 miliar. Diduga uang perusahaan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Saat ini pemberkasan mulai berlangsung dan ditargetkan segera ke tahapan berikutnya. "Untuk sementara satu orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan kami," pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
PT LBB tersangka sp3 Kejaksaan Negeri Bontang