Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

IKN Perang Total! Basuki Sita Ratusan Kontainer Batu Bara Ilegal dari Jaringan Tambang Gelap di Bukit Soeharto

Ari Arief • Minggu, 14 Desember 2025 | 15:31 WIB

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono.

KALTIMPOST.ID,IKN-Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa pihaknya semakin agresif dalam melaksanakan operasi penertiban dan penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas melanggar aturan yang membahayakan area konservasi penyangga.

Upaya penindakan ini secara khusus menargetkan praktik penambangan liar dan perusakan hutan.

"Kami membentuk tiga satuan tugas (satgas) yang fokus pada penindakan penambangan, perambahan hutan, serta eksploitasi sumber daya alam lain, seperti pasir, yang dilakukan secara ilegal," jelas Basuki saat berada di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Jumat, 12 Desember 2025.

Basuki menjelaskan bahwa satgas ini didukung oleh personel gabungan dari kepolisian, kejaksaan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta aparat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur, dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) serta Kutai Kartanegara (Kukar).

Baca Juga: Kantor Wapres Rampung Akhir 2025, Gibran Siap Berkantor di IKN Tahun Depan

Tim gabungan ini bertugas menindaklanakan segala bentuk kegiatan ilegal, bahkan melacak pelaku dan barang bukti meskipun sudah dibawa keluar dari wilayah IKN.

Contoh terbaru adalah aksi satgas memburu pihak-pihak yang melakukan penambangan liar yang memperparah laju deforestasi dan penggundulan hutan di kawasan Bukit Soeharto, IKN. Praktik ini sangat mengancam target pemulihan dan perlindungan yang dicanangkan untuk kawasan lindung tersebut.

"Di area Bukit Soeharto, beberapa lokasi penambangan ilegal sudah kami tutup. Kami telah memasang papan peringatan larangan dan menyita ratusan peti kemas berisi batu bara," tambahnya.

Dalam penertiban yang dilakukan pada September 2025, total 351 kontainer batu bara hasil penambangan liar telah disita. Sebanyak 248 kontainer ditemukan di Surabaya, sedangkan 103 kontainer lainnya diamankan di Balikpapan dan Samarinda.

Baca Juga: Dilaporkan ke MKMK, Sikap Dissenting Opinion Anwar Usman pada Putusan UU IKN dan UU Polri Dipermasalahkan

"Beberapa kontainer sudah sempat dikirim ke Surabaya melalui kapal, namun semuanya berhasil kami sita, dan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini," tutur Basuki.

Kasus ini melibatkan pembukaan lahan tambang seluas sekitar 19.000 hektare. Setelah diinvestigasi, terungkap adanya kegiatan tambang tanpa izin yang luasnya mencapai kurang lebih 4.000 hektare.

Selain penindakan, Otorita IKN juga telah memasang papan larangan di empat titik yang dianggap rawan aktivitas ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Basuki juga menyoroti tugas berat yang harus diselesaikan, yaitu pencapaian target kawasan hijau penyangga IKN. Hal ini penting mengingat masih banyak lokasi bekas tambang yang kondisinya telanjang dan gundul.

Baca Juga: Konektivitas Borneo Menguat, Otorita IKN dan Sarawak Jajaki Kerja Sama Transportasi hingga Budaya

"Saat ini sudah ada sejumlah perusahaan yang menunjukkan kesediaan untuk melakukan reboisasi di IKN sebagai bagian dari kewajiban mereka. Namun, kami menekankan agar (penghijauan itu) dilakukan tidak hanya di area bekas tambang, tetapi juga mencakup kawasan delineasi IKN," tegas Basuki.

Saat ini, program penghijauan telah dimulai di beberapa ratus hektare lahan. Khusus di wilayah inti IKN, Basuki menyebutkan bahwa kegiatan penanaman pohon dilakukan secara rutin setiap dua minggu sekali. "Sudah ada 11 hektare lahan di IKN yang telah kami tanami," katanya.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#tambang #IKN #ugm #kontainer #ilegal