KALTIMPOST.ID,IKN-Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) diketahui mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan lahan di wilayah ibu kota baru ini.
Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) berinisial RM dan R resmi dilaporkan ke Polres PPU atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan aset milik negara.
Laporan ini disampaikan secara formal melalui surat nomor S-8/OIKN.43/2026 tertanggal 30 Januari 2026.
Dalam berkas laporan tersebut, RM dan R diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan izin lisan ilegal kepada pihak ketiga.
Keduanya disinyalir menjadi perantara bagi pengepul barang bekas (besi tua) serta pemilik kedai minuman keras (tuak) untuk menduduki lahan yang masuk dalam status Aset Dalam Penguasaan (ADP) OIKN.
Selain isu pemanfaatan lahan tanpa izin, laporan tersebut juga mencantumkan indikasi keterlibatan kedua oknum dalam memuluskan operasional tempat hiburan malam tak berizin di Kecamatan Sepaku.
Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) OIKN mengonfirmasi adanya aduan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk mengikuti jalur hukum.
"Langkah ini kami ambil agar aparat penegak hukum bisa melakukan investigasi mendalam sesuai prosedur yang berlaku," ujar pihak internal OIKN dikutip Sabtu (14/2).
Bantahan RM dan R: "Tuduhan Itu Tidak Berdasar"
Mendengar laporan tersebut, RM dan R membantah keras seluruh tudingan yang dilayangkan OIKN.
Baca Juga: Songsong Peradaban Baru, 16 Instansi Pemerintah Mulai Berkantor di IKN Sepanjang 2026
Mereka mengaku terkejut dan menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
"Kami tidak pernah memberikan persetujuan, baik secara lisan maupun tulisan, yang melanggar hukum. Tuduhan itu sepenuhnya tidak benar," tegas RM saat memberikan klarifikasi.
R menambahkan bahwa selama ini mereka justru berperan aktif dalam menjaga kondusifitas wilayah IKN, termasuk melakukan razia dan penertiban terhadap aktivitas ilegal.
Ia merasa janggal jika mereka yang bertugas menertibkan justru dituduh sebagai pihak yang membiarkan pelanggaran.
Baca Juga: Tok! Aturan Baru Pembelajaran Ramadhan 2026 Resmi Terbit, Ini Jadwal Lengkap hingga Usai Idulfitri
Langkah Klarifikasi dan Pembuktian
Sebagai respon balik, kedua anggota Satpol PP tersebut berencana mendatangi kantor OIKN, khususnya Bidang Trantibum. Tujuan kedatangan mereka adalah untuk menuntut transparansi bukti yang mendasari pelaporan tersebut.
RM dan R mengeklaim memiliki dokumentasi lengkap terkait setiap operasi penertiban yang pernah mereka lakukan sebagai bukti kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).
Baca Juga: Otorita IKN Pastikan Layanan Dasar Siap, ASN Bisa Pindah dengan Tenang
Menunggu Penyelidikan Polres PPU
Hingga saat ini, Polres PPU masih melakukan pendalaman dan belum merilis pernyataan resmi terkait kelanjutan kasus ini.
Perkara ini menarik perhatian publik mengingat IKN adalah kawasan strategis nasional.
Integritas aparatur dalam menjaga aset negara dan menegakkan hukum menjadi taruhan besar di tengah percepatan pembangunan infrastruktur yang sedang berlangsung.(*)
Editor : Dwi Puspitarini