Utama Samarinda Balikpapan IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan Kaltim

Kabar Gembira! UMP Naik Rp 218 Ribu, Tunggu Keputusan Gubernur Jadi Acuan UMK

Dina Angelina • Senin, 9 Desember 2024 | 09:07 WIB
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi

 

 

 

KALTIMPOST.ID, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah rampung membahas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025.

Sesuai jadwal, Gubernur Kaltim akan mengumumkan secara resmi keputusan tersebut pada 11 Desember mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, mengungkapkan bahwa pembahasan intensif dilakukan sejak Jumat (6/12).

Kini dipastikan kenaikan upah sebesar 6,5 persen atau bertambah Rp 218 ribu untuk UMP Kaltim 2025.

Dia menyebutkan, kenaikan UMP ini menyesuaikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Kepala daerah wajib menaikkan UMP sebesar 6,5 persen.

“Karena hanya ada formula tunggal tambahan 6,5 persen dari UMP sebelumnya,” ucapnya. Artinya langsung nominal UMP 2024 langsung ditambah 6,5 persen. Seperti diketahui UMP Kaltim 2024 sebesar Rp 3.360.858 menjadi Rp 3.579.313 pada 2025.

Terhitung jumlah kenaikan sebesar Rp 218 ribu. “Kalau tahun sebelumnya dengan formula lama kenaikan kurang lebih hanya Rp 130 ribu,” tuturnya.

Setelah rapat pleno, hasil kesepakatan disampaikan kepada pj gubernur untuk penetapan.

 Baca Juga: 60 Persen Bupati dan Wali Kota Petahana Jadi Pemenang, Pengamat Sebut Punya Kuasa Melalui Program Maupun Birokrasi

“Sesuai permenaker, UMP akan ditetapkan pada 11 Desember dan UMK akan ditetapkan 18 Desember. Mudah-mudahan semuanya berjalan,” katanya.

Rozani menjelaskan, kenaikan upah ini telah mengikuti keputusan presiden yang diatur dalam permenaker.

Sebagai produk pemerintah pusat, maka jika ada komplain lebih tepat disampaikan kepada pemerintah pusat.

“Sementara di daerah atau tugas PJ gubernur memastikan bahwa UMP ditetapkan sesuai formula yang ada dan sesuai jadwal,” imbuhnya.

 Baca Juga: Apindo Khawatir Kenaikan Upah Sektoral, Beban Perusahaan Makin Berat: Kahutindo Minta Tetap Dibahas

Usai terbit keputusan gubernur tentang penetapan UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

Itu nanti menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum kota (UMK) dan upah minimum sektoral kota (UMSK).

Dia berharap, penetapan gubernur bisa terpenuhi sesuai jadwal pada 11 Desember.

Sehingga ada waktu cukup panjang bagi kabupaten/kota dalam membahas UMK dan UMSK di dewan pengupahan masing-masing.

“Semoga penetapan UMP ini bisa menjadi pedoman. Para pekerja juga bisa mengetahui berapa upah minimum yang akan diterima untuk mereka yang berkewajiban dibayar sesuai UMP dan UMSP,” tandasnya. (*)

 

 

Dapatkan info dan berita update lain dari Kaltim Post. Gabung/join dengan klik >> Whatsapp Channel 

Editor : Dwi Puspitarini
#pekerja #permenaker #UMP Kaltim #ekonomi #kaltim #kenaikan upah #kesejahteraan pekerja #upah minimum #kalimantan timur