Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim memilih tak buru-buru bersikap. Mereka akan mengevaluasi penyesuaian tarif yang diinstruksikan wagub ke para aplikator serta teknis program tersebut.
"Untuk roda empat, sudah diberlakukan sesuai aturan per kemarin. Sementara roda dua, masih ada. Akan kita bahas esok di Kantor," ungkap pelaksana tugas Kepala Dishub Kaltim, Irhamsyah di temui di Kantor Kegubernuran Kaltim, Selasa, 8 Juli 2025.
Soal rapat yang dipimpin Wagub Seno Aji beserta keputusan yang menenggat pemberlakuan tarif sesuai Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 1003.3.1/K.673/2023, paling lambat 1x24 jam selepas rapat. Disebut Irham, tidak mengunci keputusan mengikat.
Rapat yang menemukan para mitra dan perwakilan aplikator dalam satu forum itu menjadi upaya pemerintah mendengar kondisi dari sudut pandang para pihak.
Hanya memberikan instruksi agar para aplikator mematuhi aturan dan menyusun kebijakan promo yang tidak merugikan para mitra. "Keputusan teknis soal ketidakpatuhan ini akan dibahas lebih lanjut," akunya.
Di lain sisi, dia meminta para pihak tetap tenang mencari jalan keluar dari polemik ini. Pemprov sendiri juga mencari titik tengah, yang mengakomodasi kepentingan bisnis aplikator serta menggaransi agar hak para mitra tetap terpenuhi dalam ekosistem ekonomi digital.
Terkait sanksi ke para aplikator yang tak mematuhi Keputusan Gubernur, pria yang karib disapa Iing itu menjawab. "Bergantung hasil rapat teknis besok," katanya mengakhiri. (*)
Editor : Almasrifah