KALTIMPOST.ID, KALTIM-Sepanjang periode pertengahan Januari hingga Februari 2026, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Sebanyak 163 kasus berhasil diungkap dengan total 202 tersangka yang kini telah diamankan pihak berwajib.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menyampaikan keprihatinannya atas tingginya angka keterlibatan masyarakat dalam jaringan ini.
"Jumlah tersangka yang mencapai 202 orang ini menjadi atensi utama kami untuk terus dibersihkan," tegas Romylus Tamtelahitu kepada wartawan di Balikpapan, Kamis (26/2/2026).
Dibeberkannya, operasi besar-besaran yang melibatkan 10 Polres jajaran di wilayah Kaltim ini berhasil mengamankan berbagai jenis barang terlarang, di antaranya 7,9 kilogram sabu-sabu kristal dan 120 ml sabu cair, lebih dari 2.000 butir ekstasi, dan 1.100 butir obat keras daftar G serta 8 gram tembakau sintetis.
Baca Juga: Masuk Jalur Rawan Penyelundupan, Polda Kaltim Didorong Rutin Gelar Tes Narkoba Mendadak
Dijelaskannya pula bahwa hasil investigasi menunjukkan bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui dua rute utama. Pertama, jalur Laut Sumatra meliputi wilayah Riau, Sumatera Utara, hingga transit di Surabaya.
Kedua, jalur darat Kalimantan menembus titik perbatasan di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah sebelum mencapai Kaltim.
Tren Mengkhawatirkan di Kawasan Industri
Kepolisian menyoroti peredaran narkoba yang kini sudah merambah hampir ke seluruh pelosok provinsi, dengan konsentrasi tertinggi di Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Berau.
Beberapa poin krusial dalam pengungkapan kali ini meliputi adanya keterlibatan oknum ASN. Dua aparatur sipil negara di Samarinda dan Balikpapan ditangkap karena diduga berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar.
Baca Juga: Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Blusukan ke Pasar Pandan Sari, Ini Hasilnya
Target pekerja tambang di Kutai Timur, polisi membongkar sindikat yang secara spesifik menyasar pekerja tambang. Sabu digunakan sebagai stimulan bagi mereka yang bekerja dengan sistem shift. Dari tangan tersangka, petugas menyita 34 paket sabu seberat 104,64 gram.
“Selain mengamankan dua bandar besar, polisi saat ini tengah memburu tiga tersangka lain yang masih buron,” jelasnya.
Selain tindakan hukum yang tegas, Polda Kaltim juga mulai menginisiasi program intervensi terpadu.
Langkah ini menyasar lingkungan pendidikan, mulai dari sekolah hingga kampus, guna memproteksi generasi muda, khususnya anak di bawah umur, dari jeratan narkotika.(*)
Editor : Almasrifah