Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sidang Tipikor Pengadaan KWH Listrik, Noratim Bantah Tudingan Terdakwa SA Terima Uang Rp 400 Juta

Sunardi Kaltim Post • Sabtu, 2 November 2024 | 13:34 WIB
BERI KETERANGAN: Saksi Noratim saat dimintai keterangan di persidangan dugaan tipikor KWH listrik.
BERI KETERANGAN: Saksi Noratim saat dimintai keterangan di persidangan dugaan tipikor KWH listrik.


KALTIMPOST.ID - Mantan anggota DPRD Kubar, Noratim, membantah tudingan terdakwa SA yang menyebutkan dirinya menerima uang sejumlah Rp 400 juta, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KWH listrik untuk warga tak mampu di Kutai Barat. Sebelumnya SA mengaku telah mengantarkan uang atas perintah saksi Yansel yang juga merupakan mantan anggota DPRD Kubar. Saat itu SA mengaku bertemu Noratim di kantor DPC Partai Demokrat Kutai Barat.

"Saat itu memang kami pernah bertemu di kantor DPC, tapi tidak ada pembicaraan terkait uang, baik pembicaraan langsung maupun melalui telepon," ungkap Noratim kepada Kaltim Post, Sabtu ( 2/11/2024).

Menurut Noratim, saat di konfrontasi dengan terdakwa di persidangan dirinya tetap bersikukuh menolak pernyataan SA.

"Sebab memang saat itu yang dibicarakan adalah persoalan partai, terdakwa SA merupakan salah satu pengurus DPC," lanjut Noratim.

Apa yang disampaikan Noratim cukup beralasan. Pasalnya pada sidang ke tujuh
di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri HI/ Tipikor Samarinda, Selasa ( 29/10/2024).

Fakta persidangan saat saksi Yansel ditanya terkait benar ada memerintah terdakwa SA untuk menyerahkan uang kepada Noratim, saat itu Yansel menjawab tidak ada, dan tidak pernah memerintahkan.

Namun penasihat hukum dan terdakwa SA tetap meminta majelis hakim untuk memeriksa percakapan telepon antara terdakwa SA dan Noratim.

Sidang dugaan korupsi pengadaan KWH listrik untuk warga tidak mampu akan dilanjutkan pada Selasa (5/11/2024) mendatang di PN Tipikor Samarinda dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. (dwi)

 

 

Editor : Duito Susanto
#korupsi #Kutai Barat