KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) melalui Dinas Perhubungan telah mendapatkan Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Kubar tertanggal 20 Agustus 2024.
Hal ini sebagai dasar pembangunan Pelabuhan Royoq dan isinya yang terletak di Kampung Sekolaq Oday, Kecamatan Sekolaq Darat.
Baca Juga: Masyarakat Kubar Keluhkan Minuman dan Makanan Kemasan Kadaluarsa Masih Dijual Pedagang
Kepala Dishub Kubar Nopandel mengungkapkan, pemkab segera memenuhi persyaratan yang termuat di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Pelabuhan Sungai dan Danau.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dishub Kubar bersama pihak terkait menggelar rapat koordinasi.
"Dalam rakor ada tiga yang dibahas. Yakni, percepatan izin lingkungan hidup, rekomendasi bupati tentang kesesuaian tata ruang, dan percepatan sertifikat tanah Pelabuhan Royoq," jelas Nopandel, Selasa (25/3/2025).
Diharapkan proses pembangunan pelabuhan Royoq dapat segera terealisasi. Dan pihak-pihak yang bersangkutan bisa melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Baca Juga: Membeludak, Bazar Murah TP PKK Kubar Diserbu Warga, Lansia Dapat Prioritas
Untuk diketahui, LO dari Kejaksaan Negeri Kubar adalah salah satu syarat agar kelanjutan pembangunan Pelabuhan Royoq bisa berjalan sesuai dengan RJPMD Pemkab Kubar. LO ini yang menegaskan pembangunan pelabuhan tidak terkait masalah hukum.
Kabar gembira juga untuk masyarakat Kubar. Rencananya, pemkab akan melanjutkan pembangunan Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) dengan dukungan Pemerintah Provinsi Kaltim. Jembatan ini nantinya menjadi penting karena menghubungkan Kubar dan Kutai Timur. (*)
Editor : Ery Supriyadi